PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng mengaku tengah memproses 14 kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada serentak Tahun 2020 ini.

Dari 14 kasus tersebut, tiga di antaranya adalah Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate serta Kepala Bappeda Sulteng, Hasanuddin Atjo dan Kepala BPBD Sulteng, Bartholomeus Tandigala yang telah diperiksa dua hari lalu.

“Kasus tersebut merupakan temuan Bawaslu baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota,” ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen di Palu, Kamis.

Selain memproses 14 kasus terkait netralitas ASN, Bawaslu Sulteng juga sedang memproses satu kasus menyangkut netralitas Polri.

“Jadi sampai tanggal 9 Januari 2020, Bawaslu sudah memproses 15 kasus, satu di antaranya adalah netralitas Polri,” kata Ruslan.

Data Bawaslu Sulteng menyebutkan sebaran penanganan kasus tersebut terdiri dari Pemprov Sulteng empat kasus, Kota Palu satu kasus, Sigi lima kasus, Morowali Utara satu kasus, dan Kabupaten Banggai empat kasus.

Bawaslu Sulteng juga menyebut kampanye di media sosial menjadi pelanggaran terbanyak berjumlah enam kasus berdasarkan jenis pelanggaran yang ditangani.

Kemudian, unsur niat mencalonkan sebagai kepala daerah empat kasus, deklarasi sebagai calon kepala daerah melalui alat peraga kampanye dua kasus.

Berikutnya, membantu pemasangan alat peraga kampanye dua kasus, dan bukan pelanggaran netralitas satu kasus.

Bawaslu Sulteng juga memaparkan jumlah pelanggaran yang menyangkut dengan netralitas ASN dalam pemilu di Sulteng tahun 2019 mencapai 34 pelanggaran. Dari kasus tersebut, ada 29 yang sudah direkomendasikan ke Komisi ASN di Jakarta. Sedangkan lima sisanya hanya sampai ke dewan etik pemerintah setempat.

Sedianya, Kamis kemarin Bawaslu telah mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Provinsi Sulteng, Hidayat Lamakarate. Pemeriksaan tersebut adalah yang kedua kalinya dilakukan Bawaslu kepada yang bersangkutan.

“Sesuai konfirmasi Bawaslu, beliau (Sekprov) lagi berada di luar kota. Kami sudah menyampaikan surat panggilan terakhir atau penjadwalan ulang, Jumat (hari ini) pukul 14.00,” katanya.

Ruslan menyatakan, hadir atau tidaknya Hidayat hari ini, tidak akan mempengaruhi proses penindakan yang sudah berjalan.

Bawaslu menduga, Sekprov telah melampaui batas sebagai seorang ASN dalam rangka pencalonannya sebagai Gubernur Sulteng.

Dalam rekomendasi yang sudah dikeluarkan pada 21 Oktober 2019 lalu dari hasil pemeriksaan pertama, Hidayat Lamakarate telah melakukan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, PP Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik Perilaku PNS dan dua Surat Edaran Menpan RB.

“Sebulan kemudian, rekomendasi Bawaslu dijawab dengan putusan Komisi ASN pada 29 November 2019 yang lalu, di mana Komisi ASN memberikan hukuman berupa sanksi moral yang dibuat secara tertulis,” ungkapnya. (FALDI/RIFAY)