PALU – Pandemi covid 19 kini semakin memberi dampak besar terhadap seluruh sektor kehidupan yang ada dimasyarakat. Salah satunya di sektor Pendidikan. Pihak sekolah diputuskan menjadi eksekutor untuk meluluskan atau tidaknya seorang siswa dari bangku sekolah.
Hal tersebut, berdasarkan keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan melalui edaran Menteri Nomer 1 tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona.
Secara rinci, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah Irwan Lahace, mengatakan bahwa pelaksanaan UN pada tahun ini mengutamakan pada keselamatan jiwa peserta didik, berikut juga guru.
Sehingga melalui edaran itu, lanjut Irwan, saat ini sekolah memiliki kewenangan untuk mengadakan ujian sekolah sebagai salah satu standar, untuk menilai kelayakan lulusnya setiap siswa atau tidak.
“Jadi kewenangan itu diserahkan ke sekolah, karena kalau dulu terstruktur ujian nasional jadi ada anggaran yang disiapkan oleh pemerintah, ada panitia. Tapi kalau ini betul-betul diserahkan pada pihak sekolah atau satuan pendidikan,” tegasnya, Rabu (17/2) di Palu.
Tertulis dalam peraturan tersebut, untuk syarat kelulusan, peserta didik harus menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, bukti kelulusan pembelajaran dikembalikan pada rapor per semester, sikap peserta didik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Artinya, tak ada lagi standar dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud, yang menjadi dasar untuk menentukan kelulusan seorang peserta didik.
Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini, mengatakan bahwa hal tersebut sudah tak asing lagi seharusnya bagi para tenaga pendidik di sekolah.
Sebab, kata Ketua PGRI Prov SulTeng ini, pengembalian kewenangan ke sekolah tentang layaknya lulus seorang siswa atau tidak, saat ini telah memasuki tahun kedua, setelah yang pertama sejak ditiadakannya UN (Ujian Nasional) dilakukan pada tahun 2020.
“Jadi saya kira pihak sekolah harus lebih mampu dan siap lagi, untuk menyiapkan dirinya masing-masing berdasarkan pengalaman pada sebelumnya,” ujarnya kepada Mediaalkhairaat.id, di Kantor PGRI Provinsi Sulteng, Rabu Siang.
Karena sejatinya, lanjut Syam Zaini, sejak awal dilantiknya mendikbud itu konsisten untuk menghapuskan Ujian Nasional. Hanya saja pada tahun 2020 yang lalu, menjadi pemicu pandemi virus corona membuat Mendikbud langsung menegaskan untuk mengembalikan kewenangan kelulusan terhadap satuan pendidikan.
Pun, Syam Zaini memandang hal itu adalah pilihan terbaik saat ini untuk diambil dengan berdasarkan pada kondisi pandemi covid 19. Bahkan, kata dia, tahun-tahun sebelumnya juga tidak sedikit pihak sekolah yang mengeluhkan persoalan Ujian Nasional.
Sebab, pihak sekolah menegaskan merekalah yang harusnya lebih memahami apa yang terjadi pada setiap peserta didik, karenanya mereka yang lebih berhak untuk melakukan pengujian tersebut.
Akan tetapi, ia meminta kepada Kemendikbud dan PemProv/kab/kota untuk tetap memiliki sample dari setiap satuan pendidikan yang melakukan Ujian Sekolah yang telah menjalankan kewenangannya dalam penentuan kelulusan peserta didik, agar dapat melakukan evaluasi selanjutnya.
Reporter: Faldi
Editor: Nanang