PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri L Sawayah, melantik 28 pejabat fungsional, di Ruang Bantaya, Balai Kota Palu, Selasa (21/09).
Pejabat fungsional tersebut terdiri dari dokter, bidan, auditor, guru dan pengawas koperasi.
Sekkot mengatakan, pelantikan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Ia berharap, pelantikan pejabat bukan hanya sekadar acara seremonial, tapi mengandung makna sebuah pengukuhan terhadap tugas dan amanat yang telah dipercayakan oleh negara kepada pejabat yang dilantik.
“Jabatan fungsional bukanlah jabatan yang bisa diisi oleh setiap orang. Pengisiannya hanya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi. Dari sisi keahlian, pejabat fungsional juga tidak perlu diragukan lagi,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik maupun seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palu agar tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2020 ini.
Ia juga mengimbau jajarannya agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak, mengingat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay