Sekjen Relawan Paslon Nomor Urut 01 Segera Dieksekusi

oleh -
Terdakwa Sekjen Relawan Koalisi Paslon 01 saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Palu, Senin (07/12). (FOTO: ANGKI)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera mengeksekusi terpidana Azman Asgar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Relawan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu nomor urut 01, Aristan-Wahyudin.

Azman SP merupakan terpidana tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2020-2024.

Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Kejari Palu, Rindaya Sitompul, Rabu (30/12), mengatakan, surat panggilan untuk pelaksanaan putusan pengadilan telah dilayangkan pada pihak terpidana melalui Ketua Tim Penasehat Hukumnya pada Rabu 30 Desember 2020. Dalam surat tersebut, jadwal pemanggilan terhadap terpidana Senin 4 Januari 2020.

“Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Palu beru kami terima hari ini (Rabu, 30/12/2020) dan langsung kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat panggilan pelaksanaan putusan pengadilan pada terpidana hari ini juga,” kata Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Palu itu.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Pastikan Setiap Anak Miliki Akses Pendidikan dan Kesehatan yang Berkualitas

Terpidana, sambungnya, akan menjalani pidana sesuai putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi, yakni pidana penjara 36 bulan serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ditanya sikap Kejari Palu apabila terpidana mengabaikan panggilan pelaksanaan eksekusi, ia enggan berspekulasi. Ia hanya mengatakan, jika terpidana tidak hadir karena sakit dan ada pemberitahuan resmi, maka tidak mungkin pihaknya akan memaksakan putusan pengadilan.

Namun, kata dia, jika terpidana tidak memenuhi panggilan tanpa ada pemberitahuan, maka akan dijemput.

“Kita lihat saja nanti,” tutupnya.

BACA JUGA :  Kampanye Interaktif Koalisi BERAMAL di Pandere, Sigi Paparkan Sepuluh Program Unggulan

Diketahui, Senin (7/12/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Muhammad Djamir didampingi hakim anggota, Demon Sembiring dan Suhendra Saputra menyatakan bahwa terdakwa Azman SP alias Azman Asgar, bersalah.

Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Azman SP pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay