PALU- Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan pasangan calon nomor urut 1 Aristan dan Wahyudin, Azman Azgar, divonis bersalah karena membagi-bagikan sembako kepada warga, menyatakan banding Ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng atas putusan majelis hakim PN Palu Nomor: 507/Pid.Sus/2020/PN Pal, Senin 7 Desember 2020.
“Pernyataan banding tersebut dinyatakan pada Kamis (10/12) melalui kuasa hukumnya Yuyun dengan nomor akta banding No 34/Akta.Pid/2020/PN.Palu,” kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri di Palu, Jumat, (11/12).
Azman Asgar merupakan terdakwa tindak pidana pemilihan. Ia divonis selain pidana penjara, 36 bulan, membayar denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir, turut didampingi hakim anggota, Demon Sembiring dan Suhendra Saputra, menyatakan Terdakwa Azman Azgar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemilihan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai dakwaan JPU, Terdakwa selaku sekjen koalisi relawan pasangan calon nomor urut 1 Aristan dan Wahyudin pada 29 Juli 2020, memutuskan untuk mengalokasikan dana hasil penggalangan relawan pendukung Rp 41 juta untuk pembelian sembako berupa, beras, gula pasir dan minyak goreng untuk dibagikan kepada masyarakat di kota palu.
Terdakwa lalu membuat dan menandatangani surat keputusan dalam bentuk formulir kawan Aristan-Wahyudin, untuk diisi warga masyarakat, merupakan syarat untuk memperoleh sembako tersebut.
Selanjutnya terdakwa membagikan, sembako, dua hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda, mulai 5 November- 6 November, yakni 250 paket sembako, di kelurahan Buluri, 50 paket sembako masing-masing di kelurahan Ujuna dan kelurahan Baru. (IKRAM)