PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 36 bulan kepada Azman Azgar, Senin (07/12).
Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Azman sendiri merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Relawan Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1, Aristan-Wahyudin. Ia menjadi terdakwa tindak pidana pemilihan.
Adapun vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab menurut majelis hakim, semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi.
“Terdakwa Azman Azgar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentangĀ Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir.
Usai membacakan putusan, Muhammad Djamir memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
Sesuai dakwaan JPU, pada 29 Juli 2020, terdakwa selaku Sekjen Koalisi Relawan Paslon 01 memutuskan untuk mengalokasikan dana hasil penggalangan relawan pendukung sebesar Rp41 juta untuk pembelian sembako untuk dibagikan kepada masyarakat.
Terdakwa lalu membuat dan menandatangani surat keputusan dalam bentuk formulir kawan Aristan-Wahyudin, untuk diisi masyarakat, sebagai syarat untuk memperoleh sembako tersebut.
Selanjutnya, terdakwa membagikan sembako selama dua hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda. Tanggal 5 November-6 November, yakni 250 paket sembako di Kelurahan Buluri, dan 50 paket sembako masing-masing di Kelurahan Ujuna dan Kelurahan Baru.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay