Sekjen Kemendagri Masih Pelajari Usulan Penambahan Kursi DPRD Sulteng

oleh -
Kabag Risalah dan Persidangan, Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Wahid Irawan bersama Karo Pemum Otda, Sekretariat Pemprov Sulteng, Drs. Arfan, M.Si saat melakukan pertemuan dengan Sekjen Kemendagri, pekan lalu. (FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG)

JAKARTA – Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Risalah, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Wahid Irawan bersama Karo Pemum Otda, Sekretariat Pemprov Sulteng, Drs. Arfan, M.Si melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pekan lalu.

Di hadapan Sekjen Kemendagri, Dr. Suhajar Diantoro, M.Si, mereka mengonsultasikan perihal usulan penambahan kursi di DPRD Sulteng pada Pemilu 2024, dari 45 kursi menjadi 55 kursi.

Saat ini surat usulan, baik dari Gubernur Sulteng maupun pimpinan DPRD Sulteng serta lampirannya telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

“Berdasarkan petunjuk Pak Sekjen, maka surat tersebut akan beliau pelajari dulu sebelum dilaporkan ke Mendagri,” kata Kabag Persidangan dan Risalah, Sekretariat DPRD Sulteng, Wahid Irawan, Ahad (30/01).

BACA JUGA :  Kota Palu Masuk Penilaian STBM Award

Sebab, kata dia, Sekjen Kemendagri adalah salah satu perancang Undang-Undang (UU) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga beliau akan komunikasikan dengan timnya yang dahulu bagaimana dengan perubahan lampiran tersebut. Apabila bisa diubah berdasarkan “matematika politik” maka mereka dalam hal ini Kemendagri akan memprosesnya bersama Baleg DPR-RI,” tuturnya.

Namun, lanjut dia, dalam surat Gubernur dan Pimpinan DPRD yang disampaikan ke Mendagri, meminta waktu kepada Mendagri antara tanggal 3 sampai 10 Februari untuk bisa menerima kunjungan kerja Gubernur dan pimpinan DPRD bersama komisi terkait dan Tim Pengusul UU Nomor 07 Tahun 2017 bersama Baleg DPR-RI dan unit lainnya untuk bersama-sama membicarakan hal-hal apa yang perlu dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Karena dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 tersebut, sangat jelas perbedaan antara pasal 188 dan lampirannya yang dikuatkan oleh pasal 189,” tambahnya. (RIFAY)