PALU- Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dari empat orang yang terjaring dua diantaranya advokat. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI), Apolos Djara Bongan mengatakan,  tugas advokat itu bukan untuk pergi suap menyuap.

“Itu semua di luar tugas advokat, makanya sepanjang itu tugas advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut,” kata Apolos di sela-sela usai pelantikan advokat KAI Sulteng di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Senin (11/9).

Cara-cara penyuapan, kata dia, adalah cara yang dilakukan makelar, dan tidak pantas dilakukan oleh seorang advokat.

“Tapi kalau menyuap itu tugas-tugas makelar, kita sendiri tidak setuju dengan sikap seperti itu,” katanya.

Makanya, disetiap pendidikan dan pelatihan (diklat) advokat, maupun sambutan anggota KAI telah diberikan pendidikan khusus mengenai kode etik profesi dan sebagainya.

“Selama ini belum ada anggota KAI telibat kasus OTT atau Suap, semoga hal ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh advokad di Indonesia,” imbuhnya. (IKRAM)