Sekdaprov: Anak Kandung yang Sah Diangkat Orang Lain, Tak Boleh Diambil Kembali

oleh -
Pj. Sekda Moh Faisal Mang, memimpin Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (TIM PIPA) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Careto Cafe & Resto Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (1/12). FOTO: IST

PALU – Pj. Sekdaprov Moh Faisal Mang mengatakan, apabila seorang anak telah diangkat sebagai keluarga, sesuai hukum yang berlaku, maka orang lain tidak dapat mengambil anak tersebut. Bahkan bila hal itu dilakukan oleh orang tua kandung.

Menurutnya, secara umum pengangkatan anak menurut hukum merupakan pengalihan anak terhadap orang tua angkat, dari orang tua kandung secara keseluruhan dan dilakukan menurut aturan setempat agar sah.

Moh Faisal Mang menjelaskan, bahwa pengangkatan anak harus melalui surat perjanjian pengangkatan anak yang dibuat oleh kedua belah pihak, antara orang tua angkat dan pihak orang tua kandung.

Dengan adanya surat perjanjian tersebut, maka sah di mata hukum dan memiliki kekuatan hokum ang kuat. Apabila ada masalah di kemudian hari dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Eks Napiter Ini Siap Mendukung Upaya Pemeliharaan Kamtibmas di Poso

“Surat perjanjian pengangkatan anak ini penting sekali, agar pihak orang tua kandung tidak bisa mengambil anaknya yang sudah diserahkan dengan pihak orang tua angkat,” ujar Pj Sekdaprov Sulteng Faisal Mang, saat membuka sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (TIM PIPA) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021, bertempat di Careto Cafe & Resto Palu, Rabu (1/12).

Tim PIPA adalah suatu wadah pertemuan, koordinasi lintas instansi secara komperatif dan terpadu guna memberikan pertimbangan pemberian izin pengangkatan. Turut hadir Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Panitera Muda Perdata, Para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Instansi terkait lainnya.

BACA JUGA :  Pemuda Pemudi Sulteng Diminta Jadikan Sumpah Pemuda sebagai Momentum Berkreasi

Reporter: IRMA
Editor: NANANG