PALU– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toli-Toli, Moh. Nasrul Bantilan, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di 14 puskesmas di Kabupaten Toli-Toli tahun 2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (12/3).
Kasus tersebut menyeret terdakwa Fitra Handiwijaya, Direktur PT Lingkar Andalan Nusantara (LAN), dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2.121.000.000.
Sebelumnya, Moh. Nasrul Bantilan menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Toli-Toli. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, diketuai Sugiyanto.
Nasrul menjelaskan bahwa pencairan dana telah melalui proses verifikasi serta kelengkapan dokumen, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pencairan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada tahun anggaran 2017, 2019, dan 2020,” ujar Nasrul.
Ditemui usai sidang pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum, Nur Ajis, menuturkan, bahwa pengadaan alat kesehatan di 14 puskesmas tersebut dimenangkan oleh PT Lingkar Andalan Nusantara (LAN) dengan nilai kontrak Rp3.641.000.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan tiga alat kesehatan yang tidak tercantum dalam e-Catalog, yaitu Femicam, USG 2 Dimensi, dan Infant Bubble CPAP.
“Pencairan pembayaran pengadaan alat kesehatan terealisasi 100% dan dilakukan dalam tiga tahap, yakni:Tahun Anggaran 2017: Rp2.000.000.000,Tahun Anggaran 2019: Rp820.500.000,Tahun Anggaran 2020: Rp820.500.000,” jelas Nur Ajis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada Mei 2017, terdapat rekomendasi terkait kewajiban Pemerintah Daerah kepada PT LAN, dengan nilai terkoreksi dari Rp3.641.000.000 menjadi Rp1.307.900.000.
Namun, realisasi pembayaran pada 2017, 2019, dan 2020 tetap sebesar Rp3.641.000.000, tidak sesuai dengan rekomendasi BPK. Akibatnya, terjadi selisih pembayaran sebesar Rp2.333.100.000,
Selain Sekda Toli-Toli, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yang terdiri dari delapan pegawai BKD Toli-Toli periode 2016-2020 dan dua pegawai Dinas Kesehatan, yaitu; Irwan, Kasi (PPTK). Dia mengaku tidak mengetahui pengadaan alat kesehatan senilai Rp820 juta, yang disebut atas perintah Kadis Kesehatan Bakri.
Kemudian, Anjasmara Plt. Kadis Kesehatan; Kamelia, Kepala Subbid Penyusunan Anggaran; Syaidah Kabid Akuntansi yang mengungkapkan adanya potensi kelebihan bayar dan denda berdasarkan hasil audit BPK. Kemudian lagi; Ivon Susana, Kepala Seksi Pengelolaan di BPKAD. Lainnya; Bondan, Susanti ,Tony Pamungkas, dan Teguh.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG