PALU- Majelis pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan putusan lepas (onslang) kepada Sekretaris Kabupaten Banggai Syahrial Labelo dan Kadis Pariwisata Isnaeni Larekeng, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Doppler Very Omni Range (DVOR) dan Distance Measuring Equipment (DME) bandara Syukuran Aminudin Amir tahun 2103.
“Perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa terbukti ,tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,’’ kata Ketua Majelis Hakim Dede Halim didampingi Felix da Lopez dan Margono di Pengadilan tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (13/6).
Dede Halim mengatakan, dari uraian persidangan dan fakta kedua terdakwa juga tidak ada persengkokolan dari pembayaran ganti rugi lahan yang dibayarkan atau mendapat keuntungan sepersenpun.
“Kerugian Negara nilainya lebih kecil dari manfaat diperoleh dari pengadaan lahan tersebut,karena membawa dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah dengan adanya investor dan wisatawan,’’ kata Dede Halim.
Sementara terdakwa lainya, Hasanudian Datu Adam divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, Subsidair 9 bulan, membayar uang pengganti Rp 923 juta, subsidair satu tahun penjara.
Terdakwa Hasanudin Datu Adam dinyatakan terbukti bersalah seperti dalam dakwaan primer diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 6 tahun kepada Syahrial Labelo Isnaeni Larekeng dan Hasanudin Datu Adam,sealian itu Sayharial Labelo dan Isnaeni Larekeng dituntut membayar denda Rp 200 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Hasanudin Datu Adam dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsidair 10 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 923 juta,subsidair satu tahun penjara.
Usai pembacaan, Ketua Majelis Hakim Dede Halim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum dan JPU menerima atau akan mengajukan upaya hukum lain sesuai aturan satu minggu usai putusan dibacakan.
Riswanto Lasdin kuasa hukum dari terdakwa Syahrial Labelo tidak memberikan komentar panjang. Menurut hukum tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Sementara JPU Taufan Muhamad, tidak memberikan komentar, putusan ini masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan.
Tahun 2013 silam, Kadis Pariwisata, Isnaeni Larekeng (dulunya kabag Pertanahan), sedangkan Sekkab Banggai Syahrial Labelo selaku ketua tim pembebasan lahan, dan Hasanuddin Datu Adam selaku penerima uang hasil pembayaran lahan milik Imran Usman.
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan milik Imran Usman di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam pembebasan itu meski belum ada kesepakatan harga, namun tim pembebasan lahan yang dipimpin Sekkab Banggai Syahrial Labelo berani membayarkan ganti rugi sebesar Rp973 juta ke Hasanuddin Datu Adam, selaku pihak yang diberi kuasa mengurus kelengkapan administrasi lahan yang kini telah digunakan sebagai tempat pembangunan alat navigasi itu.
Alhasil, pembayaran itu tidak disepakati oleh Imran Usman pemilik lahan yang kemudian melapor ke Polres Banggai. (IKRAM)