PARIGI Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Parigi Moutong diminta terus mengotimalkan penerimaan zakat bagi Pegawai Negeri Sipil. Penerimaan zakat tersebut sangat membantu masyarakat khususnya mereka yang mustahik atau tergolong fakir miskin di Kabupaten Parigi Moutong.

Bupati Parimo, Samsulrizal Tombolotutu menyampaikan selain aturan agama yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil beragama Muslim mengeluarkan zakat dari gaji yang diterima, kewajiban itu juga telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan Zakat.

Bahkan, payung hukum mengenai optimalisasi pengumpulan zakat  di Kementerian Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah itu telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.

Berdasarkan laporan Baznas Kabupaten Parigi Moutong, masih ada beberapa OPD yang sama sekali belum menyetorkan hasil pembayaran zakat, infaq dan shadaqah dari PNS kepada Baznas.Hal itu terjadi karena ketidaktahuan terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan zakat tersebut.

“Baznas perlu terus mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat termasuk OPD terkait regulasi pengelolaan zakat ini, sehingga bisa dipahami. Jangan sampai ada yang tidak menyetor karena ketidaktahuan mereka,” jelasnya.

Wakil Ketua Baznas Kabupaten Parigi Moutong, Faisal Pangale menyebutkan, penerimaan zakat, infaq dan shadaqah yang dihimpun Baznas dari OPD dan beberapa Instansi Vertikal pada tahun 2017 mencapai Rp.513.838.201. Tahun 2018 nilai penerimaan meningkat menjadi Rp.654.394.553.

Dari penerimaan itu yang sudah disalurkan kepada mustahik atau yang berhak menerima sebanyak Rp964.878.000. Dana zakat, infaq dan shadaqah itu disalurkan melalui program Parimo Taqwa, Parimo Cerdas, Parimo Sehat, Parimo Sejahtera dan Parimo Peduli yang nilainya pada Tahun 2017 sebesar Rp.331.700.000.

“Tahun 2018 kami menyalurkan lagi untuk lima program itu dengan nilai Rp.633.178.000. Jadi, sepanjang tahun 2017 dan 2018 dana zakat, infaq dan shadaqah yang sudah kami salurkan kepada mustahik itu mencapai Rp964 juta lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, jika PNS beragama Islam yang jumlahnya 6.000 orang itu mengeluarkan zakat minimal Rp50.000 setiap PNS maka diperkirakan dana zakat yang terkumpul setiap tahun bisa mencapai Rp.3,6 Miliar. Faisal berharap, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah ini tidak hanya menyentu kalangan PNS, tetapi bisa menyebar ke Instansi swasta. (MAWAN)