PARIMO – Sejumlah agenda sidang DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, akan dibahas kembali.
Wacana tersebut terungkap saat rapat paripurna pandangan umum fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Parimo, Tahun 2019, Senin (27/04).
Beberapa anggota DPRD mengusulkan agar dokumen pandangan umum fraksi diserahkan langsung. Namun ada pula yang ingin agar dibacakan, kemudian diserahkan kepada kepala daerah dalam hal ini Wakil Bupati Parimo.
“Saran saya Pak Ketua, kita serahkan saja kepada Wakil Bupati pandangan umum ini,” usul Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Alfred Tongiro.
Kata dia, pembatasan sosial berskala besar di tengah pandemi COVID-19 perlu menjadi pertimbangan dalam setiap agenda DPRD.
Sementara perwakilan dari Fraksi Hanura, Suardi, menjelaskan, dalam tata tertib DPRD Parimo, tidak ada pasal yang menyebutkan pengecualian dalam penyampaian pandangan umum fraksi.
Makanya, ia menyarankan agar paripurna itu tidak ditunda dan memberikan peluang untuk dirapatkan kembali di tingkatan fraksi.
“Saran pak ketua, kita rapat bersama dengan ketua fraksi terkait penundaan dan diserahkan kepada Banmus untuk membahas lagi serta menyusun tatib ini,” terangnya.
Menyikapi sejumlah usulan itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menegaskan bahwa dalam agenda semacam ini jangan saling menelanjangi. Bersama-sama harus mengikuti tata tertib yang telah disepakati seluruh anggota DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Saya liat dalam rapat ini ada yang sengaja, apa perlu kita bedah bersama tatib ini, karena di situ jelas anggota fraksi memberikan pandangan umum atas LKPJ Bupati,” tegasnya.
Ia menyarankan, agenda rapat DPRD satu tahun ke depan untuk dilakukan pembahasan kembali, karena melihat kondisi saat ini.
Banyaknya usulan dari anggota DPRD menyebabkan sidang diskor selama 10 menit serta melakukan rapat antar pimpinan fraksi.
Dari hasil rapat fraksi, maka disepakati pandangan umum diserahkan langsung kepada Wakil Bupati, Badrun Nggai. (MAWAN)