PARIMO – Kementerian Agama (Kemenag) Parigi Moutong ( Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan besaran Zakat Fitrah berdasarkan harga bahan makanan pokok Disperindag.
Maka ketetapan besar zakat fitrah pada Ramadhan 1445 H yakni sebesar Rp40.000 per jiwa per orang.
Kasi Binmas Kemenag Parimo, Darsono mengatakan, penetapan besaran Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa/orang, uang tunai senilai Rp40.000 per jiwa/orang. Dengan asumsi harga beras di pasaran sebesar Rp16.000 per kilogram.
“Pedoman Zakat Maal dikeluarkan sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” jelasnya saat ditemui Kamis (21/03).
Kata dia, berdasarkan surat kemenag Parigi Moutong Nomor : B- 739/Kk.22.09/3/BA.03.1/03/2024 Parigi, 13 Maret 2024, Kemenag Parigi Moutong, penetapan ini berdasarkan kajian yang matang terhadap data harga dan kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kaum muslimin di wilayah ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan zakat fitrah ini diharapkan dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat muslim agar mereka dapat melaksanakan kewajiban agama dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu masyarakat dapat bersiap-siap untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah seiring dengan mendekati hari raya Idul Fitri,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin