Segel Kantor Lurah Buluri, Warga Protes Penjualan Tanah di Mata Air Uwentumbu

oleh -
Warga Buluri saat menyegel kantor kelurahan, Senin (23/03). (FOTO: MAL/RIFAY)

PALU – Puluhan warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, mendatangi kantor kelurahan setempat, guna memprotes keputusan lurah yang telah menerbitkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) atas lahan di sekitar mata air Uwentumbu yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

Lahan itu dijual oleh enam warga setempat kepada seseorang bernama Ayuni yang ditengarai merupakan suruhan pihak perusahaan yang akan melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.

Warga protes dan sempat menyegel kantor lurah beberapa saat lamanya. Mereka kesal dengan sikap lurah yang tidak menyosialisasikan terlebih dahulu perihal penjualan tanah yang diklaim sudah menjadi milik masyarakat, karena terdapat mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Kekesalan warga memuncak karena beberapa hari sebelumnya, sudah ada aktivitas alat berat di atas tanah tersebut, namun sempat dihentikan oleh warga.

Salah satu tokoh masyarakat Buluri, Darman, mengatakan, tanah yang dijual warga tersebut adalah milik masyarakat Buluri dan sejak dulu sudah dilindungi karena terdapat sumber mata air.

BACA JUGA :  Masa Jabatan Diperpanjang, Kades dan BPD Sigi Kembali Dikukuhkan

“Pernah dulu ada yang mau membeli, tapi tidak diberikan karena itu tanah masyarakat. Tiba-tiba sekarang ada beberapa orang yang mengaku itu tanahnya lalu dijual dengan harga Rp1 miliar. Malah sudah ada pembayaran,” ungkapnya.

Memang, kata dia, proses jual beli adalah atas nama warga Buluri sendiri. Namun, pihak yang membeli adalah perpanjangan tangan perusahaan.

“Sehingga kalau ada apa-apa seperti ini, perusahaan bisa cari aman. Kita sudah tahu permainan mereka,” ujarnya.

Pihaknya meminta kepada Lurah Buluri agar segera mencabut kembali SKPT yang sudah ditandatangani. Jika tidak, maka warga tidak akan membuka segel kantor kelurahan.

“Yang kami sesalkan, kenapa lurah mau keluarkan SKPT, padahal dia sudah tahu siapa semua mereka yang menjual tanah itu,” kesalnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Dorong Transparansi Layanan Lapas

Beberapa saat kemudian, warga pun membuka segel kantor, setelah Lurah Buluri, Anwar Daud menyatakan akan mencabut kembali SKPT yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Warga juga menuntut kepada lurah untuk membacakan secara terbuka nama-nama yang sudah menjual tanah tersebut.

Lurah Buluri, Anwar pun bersedia membacakan satu persatu nama-nama yang menjual tanah yang saat ini sudah mengantongi SKPT. Mereka di antaranya Badrin, Ladi, Lawasi, dan Rahmudin.

“Dari enam orang ini luasnya semua 5 hektar. Kenapa saya belum sosialisasi karena ini masih pembelian antara warga dengan Ayuni. Saya sudah pernah sampaikan ke Pak Seli (saksi pembuatan SKPT), tahan kalau itu bukan tanah pemilik. Tetapi katanya itu tanahanya beliau. Saya tanya kenapa ada nama-nama ini juga masuk, katanya dia yang berikan. Jadi dia tanda tangan suratnya dan saya pun bertanda tangan di sini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hormati Jasa Pahlawan, Alfamidi Salurkan Santunan Bagi Veteran dan Janda Veteran

Lurah menegaskan bahwa dirinya bukan mencari-cari pembeli.

“Saya juga tidak munafik, kalau ada orang yang beli gunung kita ini, pasti dia mau kelola. Makanya saya katakan kalau perusahaan yang mau beli baru saya sosialisasi. Lalu kita bicarakan bersama, apakah ditolak atau diterima. Jadi saya di sini sebatas pelayanan pembuatan surat,” tuturnya.

Warga pun meminta kepada Seli selaku warga yang menjadi saksi atas pembuatan surat tersebut agar menarik kembali kesaksiannya agar lurah segera mencabut surat yang telah dikeluarkan.

Lurah pun menyatakan akan menarik kembali enam SKPT yang sudah dikeluarkan tersebut, paling lambat Selasa hari ini.

Setelah mendengarkan penjelasan dan janji lurah, warga pun membubarkan diri sambil menunggu realisasi pencabutan SKPT yang dimaksud. (RIFAY)