PALU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Ahmad Humair mempertanyakan sekaligus meminta pihak kejaksaan untuk memeriksa pelaksanaan proyek rehab kantor DPRD tahun 2020.
Pasalnya, proyek yang dilaksanakan PT. Maleo Galeri Utama, dengan dana Rp3 milar lebih itu melewati batas waktu pengerjaan. Bahkan, kualitas pekerjaan yang dianggap buruk yang terkesan dilaksanakan asal-asalan.
“Coba kalau teman-teman lewat tangga depan, itu keliatan sekali pekerjaan tidak rapi. Kemudian batas waktu pengerjaannya sudah lewat, jadi kami minta pihak terkait untuk mengecek. Karena fungsi kami kan pengawasan,” ucapnya, ditemui di halaman kantor DPRD Palu, Rabu (23/12).
Ahmad Humair menambahkan, selain itu ada beberapa fasilitas di DPRD yang mengalami penurunan kualitas, diantara wastafel dan plafon yang sudah keropos.
Menurut dia, standar pekerjaan seperti itu sangatlah buruk, terlebih dengan anggaran yang cukup fantastis.
“Kalau terkait rasional anggaran dan kualitas pekerjaan saya tidak berani bicara banyak. Tapi yang jelas kalau melihat pekerjaan seperti ini perlu ada pemeriksaan. Karena kalau melihat kasat mata ini sangat buruk,” tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur PT. Maleo Galeri Utama, Adam saat dikonfirmasi membantah jika masa kerja proyek itu sudah melebihi tenggang waktu yang ditentukan, karena berdasarkan kontrak proyek berakhir tanggal 25 Desember 2020.
Terkait dengan kualitas pekerjaan, Adam menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek memiliki instrumen yang jelas, yang melibatkan semua komponen dalam skema proyek yang masuk dalam tim Profesional Hand Over (PHO), yang didalamnya melibatkan sejumlah unsur. Diantaranya, dari supervisi pengawasan, konsultan external, PPTK pelaksana teknis.
Sehingga Adam mengatakan, yang pas memberikan pernyataan terkait dengan hal ini bukan kontraktor, tetapi dari tim PHO, utamanya supervisi pengawasan.
“Kalau saya yang memberikan keterangan tidak pas, karena saya kontraktor yang bekerja sesuai dengan mekanisme, yang tersaji dalam dokumen teknis. Tentunya kalau saya ditanya, saya katakan secara logika pasti pekerjaannya sudah bagus. Maka menurut saya yang paling representatif memberikan pernyataan itu adalah supervisi pengawasan,” jelasnya.
Dia membeberkan, supervisi pengawasan merupakan adik dari Sekretaris dewan (Sekwan) dan konsultan proyek berasal dari perusahaan external juga orang dekat dari oknum DPRD.
Adam menambahkan, selain dari tim PHO yang bisa menilai kualitas proyek nanti adalah inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lain-lainnya. Terlebih kata dia, dalam pekerjaan proyek ada namanya pemeliharaan yang diberikan kepada mereka yakni, 120 hari kalender.
“Di masa pemeliharaan itu, ketika ada yang berasalah itu masih ranah kami. Makanya secara aturan sebenarnya kami belum bisa masuk ke ranah ini. Tapi kalau teman-teman (wartawan) seperti ini tidak masalah karena saling mengingatkan ini lebih baik,” tandasnya. (YAMIN)