PALU – Forum Umat Islam (FUI) Sulawesi Tengah bersama Aliansi Umat Islam Sulawesi Tengah mendatangi Ditressiber (Direktorat Reserse Siber) Polda Sulteng untuk melaporkan Jakob Wendesten Perwakilan World Impact Ministries (WIM) atas pernyataan yang dia buat dan beredar di media sosial.

Festival Persahabatan Palu menjadi polemik karena kedatangan seorang missionaris yaitu Peter Youngren, sehingga gelombang penolakkan hadir untuk menolak kedatangan Peter Youngren. FUI Sulteng bersama Aliansi Umat Islam Sulteng dengan lantang dan telah melakukan aksi sebanyak 2 kali untuk menolak kedatangan Peter Youngren.

Selang beberapa hari setelah aksi kedua pada Jum’at (24/1/2025) dilakukan aksi kedua di depan Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, beredar video yang dibuat oleh Jakob Wendesten (WNA) diketahui sebagai salah satu LO dari Peter Youngren. Dalam video tersebut Jakob mengatakan bahwa ada sekelompok kecil yang “Radikal” menolak kegiatan Peter Youngren.

“Ada beberapa miskomunikasi atau kesalahpahaman, berkaitan dengan kelompok radikal kecil tertentu,” ucap Jakob dalam video.

Jakob juga mengatakan bahwa beberapa Ormas bahkan Gubernur, Polres, Polda dan Intelijen Kepolisian berada dipihaknya dan mendukung kegiatan tersebut.

Iman Sudirman selaku Juru Bicara (Jubir) FUI Sulteng mengatakan telah mengadukan keberatan agar tidak ada lagi yang mengatakan dengan serampangan kata radikal dan menuding kelompok tertentu.

“Alhamdulillah sore ini kami sudah datang ke Polda Sulawesi Tengah, datang mengadukan keberatan agar tidak ada orang yang secara serampangan dan sembarangan menuding kelompok tertentu,” tegas Iman

“Kami tidak menginginkan itu karena sematan kata radikal itu sangat sensitif di Sulawesi Tengah,” tambahnya

“Kami juga datang sebagai warga negara, karena Jakob mengatakan bahwa ada dukungan dari Ormas, Polres dan Polda sehingga menurut kami sebagai warga negara yang berdaulat, merasa keberatan dengan dia menyebutkan bahwa mendapatkan bekingan dari institusi negara,” tuturnya

Iman juga mengatakan bahwa sebagai warga yang beragama Islam menolak Jakob menyeret-nyeret Ormas dan lembaga Islam.

Andi Akbar selaku pengacara yang tergabung dalam TPM (Tim Pembela Muslim) mengatakan melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU ITE Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 A ayat 1 berkaitan dengan penggalan video oleh seorang warga negara Swiss, menyebutkan ada kelompok-kelompok kecil Radikal menolak kegiatan tersebut.

Iman Sudirman juga menyampaikan dengan tegas akan tetap memprotes kegiatan tersebut sampai kegiatan itu tidak dilaksanakan atau dilaksanakan ditempat ibadah mereka sendiri.

Terpisah Ketua FUI Sulteng Ustad Hartono menambahkan, pihaknya bersama ormas lainnya melakukan aksi pada Rabu (29/1).

“Insyaallah kita aksi pada Rabu (29/1) dan kita terus melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen, seperti HPA , FPI dan elemen lainnya,” kata Hartono.

Namun sebut Hartono terkait titik aksi masih dikomunikan dan perlu konsolidasi dengan elemen lainnya. Beberapa opsi titik tempat sementara digodok.

Reporter : **/IKRAM