PALU- Pasca satu bulan pemberitahuan putusan kasasi terpidana Yahdi Basma terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 16 Juni lalu, hingga kini Jaksa selaku eksekutor belum melaksanakan eksekusi.

Sedangkan pemberitahuan putusan kasasi terhadap terpidana Yahdi Basma Senin 20 Juni 2022.

Yahdi Basma terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola 2019, mengajukan upaya hukum kasasi, oleh Mahkamah Agung (MA) ditolak diputus pada 23 Maret 2022.

Politisi Partai Nasdem ini divonis 10 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Terhadap pemberitahuan putusan kasasi tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) selaku eksekutor baru melayangkan surat panggilan sekali kepada terpidana Yahdi Basma untuk menghadap pada Kamis 14 Juli lalu, tapi yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir, tanpa ada keterangan yang jelas.

“Tanpa ada pemberitahuan dari yang bersangkutan atau keluarga,” kata Kasiintel Kejari Palu, Armada, Rabu (20/7) lalu.

Olehnya menurutnya, jaksa eksekutornya akan melakukan pemanggilan kembali. Upaya pemanggilan itu dilakukan sampai tiga kali. Bila yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan jelas, maka dilakukan upaya paksa eksekusi.

“Jadi tetap dilakukan pemanggilan tiga kali, bila tidak hadir akan ada upaya paksa eksekusi,” tegasnya.

Namun upaya pemanggilan kedua kali tersebut belum dilakukan, Kasiintel Kejari Palu Armada dihubungi lewat WhatsApp sejak kemarin, sampai hari ini belum merespon.

Dihubungi lewat telepon, hanya menyampaikan masih akan berkoordinasi dengan Kasipidum. Sampai berita ini sebelum ditayangkan, awak media berupaya menelpon, masuk tetapi tidak diangkat.

Reporter: IKRAM