PALU- Sebanyak 2.518 warga binaan (Wabin) berstatus narapidana (Napi) di Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima remisi (pengurangan masa hukuman) umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia (RI), 2022.
Napi yang memperoleh remisi tersebut tersebar di 12 UPT Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sunar Agus mengatakan, dari jumlah narapidana 3.091 orang, yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus adalah sebanyak 2.518 orang.
Remisi umum yang diterima 2.518 napi terbagi dua yakni RU I (Sebagian) sebanyak 2.509 orang terdiri dari Lapas Palu 746 orang, Luwuk 279 orang, Ampana 217 orang, Toli-toli 187 orang, Kolonodale 197 orang, Leok 111 orang, Parigi 200 orang dan Laps Perempuan Palu 136 orang.
Lalu , Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu, 22 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Palu, 250 orang, Donggala 90 orang , Poso 80 orang.
“Sedangkan remisi RU II (Seluruhnya) 9 orang terdiri dari UPT Lapas Luwuk 2 orang, LPKA Palu 2 orang, Rutan Donggala 5 orang,” bebernya.
Ia menjelaskan, dari jumlah Narapidana 2.518 orang, yang memperoleh Remisi Umum terkait PP. Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.032 orang.
Ia lalu memaparkan, Lapas Palu 3 orang, Luwuk 3 orang, Tolitoli 1 orang, Kolonodale 3 orang, Poso 1 orang terkait tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, lapas Palu 453 orang, Luwuk 50 orang, Ampana 108 orang, Toli-toli 79 orang, Kolonodale 61 orang, Leok 22 orang, Parigi 65 orang dan lapas perempuan Palu 106 orang.
Lebih lanjut, Rutan Palu 38 orang, Donggala 13 orang, Poso 23 orang, kesemuanya terkait tindak pidana narkotika. Sementara Lapas Palu 3 orang terkait tindak pidana terorisme.
Ia menambahkan, dari total Narapidana dan Tahanan 3.564 , terjadi over kapasitas hunian sekitar 113 persen dari kapasitas hunian 1.711.
Sunar Agus memastikan, para narapidana mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Menurutnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya.
“Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” katanya.
Dia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
Rep: Ikram/Ed: Nanang