SE Setop Ternak dari Gorontalo, Otoritas Veteriner Sulteng Minta Jangan Kebakaran Jenggot!

oleh -

PALU – Pejabat Otoritas Veteriner drh Erwin mengatakan, urat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah ( Sulteng) Rusdy Mastura nomor 08 tahun 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak Ruminansia asal Provinsi Gorontalo, sifatnya biasa, dan tidak kemana-mana. Hanya untuk ditujukan untuk bupati/wali kota se Sulteng.

Ia mengatakan, sebagai Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah wajar memberikan imbauan untuk mengantisipasi dan memperketat pos-pos pengawasan di perbatasan, Provinsi Gorontalo.

“Jangan kebakaran jenggot!” katanya.

Surat edaran itu menurutnya, dibuat atas sepengetahuan Plt Kadis Perkebunan dan Peternakan.

“Ada kok parafnya beliau. Harusnya ibu Plt baca dulu baru memparaf sesuatu. Pihaknya juga membawa surat itu ke Biro Hukum ke Asisten 2 dan Sekdaprov. Surat itu sudah sejak bulan Mei diproses,” tutup Drh Erwin.

BACA JUGA :  Komunitas Bioskop Todea Persembahkan Film dan Lapak Baca Sigi di Taman Taiganja

Adapun SE itu dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan, yang menyatakan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo berstatus tertular penyakit anthraks. Kepmenten di mana meminta kepada bupati/walikota untuk waspada dan penutupan sementara lalu lintas ternak dari provinsi Gorontalo.

Menurut Kepmentan status di Provinsi Gorontalo tertular, sementara di Sulteng statusnya terduga, maka dari itu guna mengantisipasi serta menjaga kewaspadaan maka diterbitkanlah surat edaran tersebut.

“Kalau sudah tertular, nanti kasihan pedagang masyarakat peternak itu yang kena dampaknya. Coba dibaca telaah surat edaran itu, berdasarkan Kepmentan dan berdasarkan temuan di lapangan Provinsi Gorontalo itu menggunakan aplikasi lalu lintas ternak dan ada juga yang tidak menggunakan aplikasi itu,” katanya.

BACA JUGA :  Kapolres Morowali Sampaikan Imbauan Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon

Menurutnya yang memakai aplikasi itu bisa dipantau, tetapi yang tidak menggunakan aplikasi itu, pihaknya tidak dapat menjamin kesehatan hewannya. Saat ini mereka juga sudah sulit membedakan mana ternak dari Sulteng, mana ternak dari Gorontalo. Ditambah lagi, laporan dari petugas di perbatasan.

“Bahwa mereka biasa, hampir ditabrak jika hendak menahan rombongan yang membawa ternak,” ujar Drh Erwin.

Ia mengakui memang sejak tahun 2020 Provinsi Gorontalo itu tidak ada lagi laporan kejadian, tetapi secara medis kedokteran hewan virus ini bisa hidup dalam bentuk spora di dalam tanah selama 100 tahun, dan suatu wilayah bisa dicabut status tertularnya apabila dalam 6 tahun secara berturut-turut itu tidak ada laporan kasus satu kali pun.

BACA JUGA :  Kemenag Kota Palu dan BWI Teken MoU untuk Optimalkan Wakaf Uang bagi Tenaga Pendidik dan Fasilitas Pendidikan

Sementara beredar informasi di lapangan Pemerintah Provinsi Gorontalo keberatan adanya surat edaran gubernur Sulteng ini , karena di Provinsi Gorontalo sudah sejak lama tidak ada kasus Antraks.

Berita terkait: SE Setop Ternak dari Gorontalo, Kadis Bunak Merasa Dijebak

Reporter: IRMA
Editor: NANANG