PALU- Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Kota Palu ternyata tidak ampuh bagi sekolah SMP dan SD yang ada di Kota Palu. Hasrat pihak sekolah menggelar kegiatan penamatan atau wisuda, masih terlalu besar.
Masalahnya tetap klise, alibinya ini adalah keinginan dari Komite Sekolah, atas nama atas nama molibu atau perkumpulan orang tua murid. Padahal ada pula orang tua yang tetap terbebani dengan kegiatan itu.
Orang tua murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku, keberatan dengan pungutan biaya perpisahan/ penamatan sebesar 300 ribu per siswa. Baginya uang tersebut nilainya sangat besar.
Perempuan yang ditanyakan oleh media ini, berkerja serabutan, tidak menetap penghasilannya. Anaknya ada enam orang dan semuanya masih usia sekolah.
“Saya sudah sampaikan sama kepala sekolah SMP 4, waktu rapat perpisahan per kelas pembahasan acara perpisahan. Saya bilang sama kepala sekolah waktu itu. Kepala sekolah yang pimpin rapatnya, saya ini orang tidak mampu, kenapa harus membayar 300 ribu, tetapi ibu Kepsek bilang 200 ribu saja kalau tidak mampu. Tetapi 200 ribu itu tetap besar nilainya bagi saya yang tidak tetap penghasilan,” ujarnya.
Menurutnya, acara perpisahan yang dibuat di sekolah dengan pungutan 300.000 per siswa dikalikan 30 orang dalam sekelas berarti perkelas menyumbang 9 juta perkelas.
“Bayangkan kelas ujian ada 11 kelas kali 9 juta. Berarti dana terkumpul 99 juta. Hampir 100 juta anggarannya dipungut hanya untuk acara di sekolah, ” ungkapnya.
Bukan hanya dia yang merasa keberatan dengan pungutan itu banyak orang tua yang lainnya.
Sementara Kepsek SMP Negeri 4 Palu Farida mengatakan, acara perpisahan Itu dilaksanakan hasil keputusan orang tua siswa yang sudah mereka sepakati sejak 7 bulan bulan yang lalu.
“Saya tidak pernah terlibat dalam acara perpisahan itu. Sekolah hanya sebagai menjembatani. Saya katakan yang tidak mampu jangan dipaksa dan yang mau silahkan, tidak ada paksaan. Setiap apel pagi saya sampaikan,” ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Farida kepada media ini, Rabu (7/5).
Untuk SMP 4 Palu melaksanakan perpisahan cukup di sekolah, kata dia. Adapun yang urus itu semua kewenangan orang tua dalam hal ini panitia dan anak-anak Kelas 9.
Di tempat terpisah kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Hardi mengatakan, terkait kegiatan penamatan siswa, pihaknya sudah sering mengimbau agar pihak sekolah tidak memaksakan untuk menggelar acara perpisahan/penamatan.
“Saya ini sudah sering kali saya sampaikan kepada seluruh kepala sekolah baik tingkat SD dan SMP agar tidak menggelar acara wisuda atau penamatan, baik di WA grup sampai mengeluarkan surat edaran saya tetap memberikan imbauan itu. Bagi yang tidak mampu orang tuanya jangan diminta sumbangannya,” ujarnya.
Sementara adanya surat Edaran dari Gubernur dan dari Dinas Pendidikan Kota Palu, SMP Negeri 2 Palu telah memulangkan dana perpisahan kepada orang tua murid. Hal itu diungkap oleh Mila orang tua siswa, warga Jaln Kartini.
“Sudah lama dipulangkan dana perpisahan itu, karena orang tua datang ke sekolah bawa Edaran Gubernur. Tidak ada lagi kegiatan perpisahan di buat di SMP 2,” ungkapnya.
Reporter: Irma