POSO – Serikat Buruh Sejahtera Merdeka (SBSM) Poso mengapresiasi langkah hukum dan keberhasilan Celebes Legal Center (CLC) dalam memenangkan gugatan dua eks pekerja SPBU Moengko atas sengketa ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu.
Ketua SBSM Serikat Pekerja Luar Perusahaan, Indra Sugito, S.H, menyatakan bahwa putusan PHI Palu tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan intimidasi terhadap buruh di Kabupaten Poso.
“Ini bukan hanya kemenangan satu atau dua orang, tetapi kemenangan bagi seluruh buruh di Poso,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (16/7).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian para pekerja yang memilih menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya secara sah.
Keputusan tersebut dinilainya sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat solidaritas di kalangan pekerja.
SBSM Poso, lanjut Indra, akan terus mendorong buruh lainnya agar tidak ragu melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka alami.
“Kami mengimbau para pekerja yang mengalami kasus serupa agar segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Poso, ke CLC, atau langsung ke kantor SBSM yang berada di Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara,” tegasnya.
Putusan PHI Palu dalam dua perkara yang dimenangkan CLC memerintahkan pihak manajemen SPBU Moengko, PT Trio Celebes Utama, untuk membayar hak-hak dua mantan pekerjanya dengan total kompensasi lebih dari Rp49 juta.
SBSM berharap keputusan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih menghormati hak-hak pekerja dan mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.