Jakarta- Debat Capres kelima atau terakhir, akan dilaksanakan pada Ahad, 4 Februari 2024, sangat relevan dengan permasalahan anak. Namun isu tentang anak sering diabaikan dalam konstelasi politik, padahal jumlah pemilih anak (17 tahun atau dengan kategori tertentu) sekitar 6.000-an dan pemilih pemula dengan kategori orang muda mencapai 31,23 persen jika usianya sampai 30 tahun dari keseluruhan pemilih tahun 2024 ini.

Interim Chief of Advocacy, Campaign, Communication & Media – Save the Children Indonesia Tata Sudrajat, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelibatan pemilih usia anak, seharusnya bukan hanya dalam kampanye massa saja, tetapi bagaimana kepentingannya diperhatikan. Apalagi bahwa menuju dan saat Indonesia Emas 2045, anak-anak sekarang ini menjadi aktor utama dalam pembangunan.

Menurutnya, pengabaian isu-isu anak dapat mengakibatkan bonus demografi tidak dimanfaatkan dengan baik, bahkan risiko biaya sosial akan tinggi jika problem anak tidak diperhatikan. Jumlah penduduk anak (< 17 tahun) saat ini sangat besar, yaitu sekitar 80 juta jiwa atau 29 persen dari penduduk Indonesia.

Periode pembangunan lima tahun ke depan sangat strategis sebagai tahap awal pembangunan jangka panjang kedua tahun 2025 – 2045. Pembangunan perlindungan dan kesejahteraan anak pada periode pembangunan menengah pertama tahun 2025 – 2029 akan sangat berat.

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan ada tantangan ganda. Pertama, beberapa permasalahan belum tuntas seperti stunting, kematian anak, kekerasan pada anak, perkawinan anak, pekerja anak, dan juga dampak dari COVID-19 seperti munculnya kembali polio dan campak. Kedua, disrupsi global seperti krisis iklim dan kemajuan teknologi informasi mulai berdampak pada anak seperti kesehatan anak, kesehatan mental anak, dan kekerasan dalam ranah daring.

Menurut Bank Dunia dan ADB (2021), Indonesia sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologis. Pada tahun 2019, 90 persen dari 3.622 bencana terkait hidro- meteorologis berhubungan dengan perubahan iklim seperti topan, banjir, longsor, kebakaran hutan, dan lahan.

Menurut UNICEF, Indonesia berada dalam kategori risiko tinggi (urutan 46) dampak perubahan iklim. Penelitian Save the Children di Bandung (2023), menunjukkan masih rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak dan apa bisa mereka lakukan dalam menanggapi dampak perubahan iklim pada sektor-sektor kehidupan mereka. Di perdesaan, kapasitas anak muda (di bawah 25 tahun) mengenai hal tersebut justru lebih rendah daripada orang dewasa.

Dalam hal kekerasan dalam ranah daring, menurut ChildFund (2022), 5 dari 10 anak dan remaja telah menjadi pelaku perundungan secara daring dalam 3 bulan terakhir saat penelitian dilakukan, sedangkan menjadi korban 6 dari 10 anak. Anak laki-laki dan perempuan sama-sama berisiko menjadi korban perundungan secara daring.

Data tersebut berkaitan dengan kesehatan mental, dimana ada tahun 2023, 34,9 persen setara dengan 15.5 juta remaja memiliki satu masalah kesehatan mental dan 5.5 persen (2.45 juta remaja) memiliki gangguan mental dalam 12 bulan terakhir (I-NAMHS, 2022).

“Kedua tantangan tersebut mengancam kesejahteraan anak dan berpotensi menimbulkan masalah perlindungan anak. Oleh karena itu kami mendorong kepada Presiden dan Wakil Presiden nantinya terpilih agar memproritaskan dan memperkuat program kesejahteraan dan perlindungan anak agar well-being dan resilensi anak terbangun dalam menghadapi berbagai tantangan.” tegas

Tata juga menambahkan bahwa seluruh upaya dalam memastikan kesejahteraan sosial dan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia harus mengedepankan prinsip pemenuhan hak yaitu kepentingan terbaik bagi anak , tumbuh kembang anak, non diskriminasi, dan menghargai pendapat anak.

Sesuai dengan tema debat kelima tersebut, hal-hal perlu menjadi perhatian dan prioritas dalam 2024 – 2029 diantaranya adalah, Kesejahteraan sosial: peningkatan pengasuhan anak, baik dalam keluarga maupun dalam pengasuhan alternatif.

“Pola pengasuhan anak saat ini harus responsif terhadap digitalisasi dan masalah kesehatan mental. Masalah perkawinan anak juga harus diturunkan dari 8,06 persen (2022) juga pemberian dispensasi kawin yang justru meningkat, menjadi 64.200 (2020 dari 23.1000 (2019),”bebernya.

Selanjutnya sebut dia, pendidikan: peningkatan Wajib Belajar Pendidikan Nasional menjadi 13 tahun sampai SMA termasuk PAUD 1 tahun, agar partisipasi pendidikan terutama SMP dan SMA naik secara nyata.

Lalu sebut dia, teknologi Informasi: Peningkatan literasi internet sehat, penguatan regulasi untuk perlindungan, dan penambahan unit cyber di berbagai Polda yang merespon kejahatan anak di ranah daring.

Kemudian, kata dia, kesehatan: Penanganan kematian anak akibat penyakit yang dapat diatasi, peningkatan layanan kesehatan mental, dan mitigasi terhadap masalah kesehatan baru mengancam. Akses anak ke BPJS juga masih merupakan tantangan.

Lebih lanjut Ketenagakerjaan: memperluas upaya penangan pekerja anak di sektor pertanian dan perkebunan dengan pendekatan pentahelix dan kesempatan bekerja untuk orangmuda dengan disabilitas. Jumlah pekerja anak masih 1,05 juta (2021), sedangkan anak yang bekerja masih 3,36 Juta (2020).

Berikutnya kata dia, SDM: Unit pelayanan pencegahan dan penangan anak sudah berjalan di hampir setengah jumlah kabupaten/kota, namun ,perlu penguatan SDM tenaga perlindungan anak baik melalui pengadaan tenaga baru, peningkatan kompetensi dan sertifikasi SDM, dan akreditas lembaga perlindungan anak.

Lebih jauh kata dia, Inklusi: Tidak boleh ada seorang pun anak yang tertinggal. Setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk disabilitas, dan berada di kelompok marjinal dan minoritas, harus mendapatkan kesetaraan akses terhadap seluruh layanan dasar.(**/IKRAM)