PARIGI-Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berhasil menciduk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, warga kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi dan salah seorang Pengedar obat Trihexyphenidyl (THD), warga Desa Bolano, Kecamatan Bolano.
Polres Parimo melansir, kedua pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap, Senin (29/05) sekitar pukul 02.30 waktu setempat, masing-masing berinisial WN (21) diduga sebagai pengedar serta IM (20) sebagai pembeli dan pengguna.
Dalam rilisnya, Polres tidak menyertakan berapa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Sementara salah seorang pengedar obat Trihexyphenidyl (THD), Pria berinisial MJ diciduk beserta barang bukti THD sebanyak 10.145 butir, di Rumahnya Desa Bolano, Jumat (19/05).
AKBP Sirajudin Ramli, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku berinisial MR, IM dan MJ.
Saat ini kata dia, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Parimo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Sirajudin,kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya,Rabu (31/05).
Terhadap kedua pelaku dipersangkahkan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denagn pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar
Sedangkan pelaku pengedar THD, MJ dikenahkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Dia menyampaikan, disamping melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan atas beredarnya Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Parimo, dengan mengedepankan peran serta para Babimkamtibmas.
“Para Babimkamtibmas ini akan didorong lebih aktif terjun ke tengah-tengah masyarakat guna menghimbau,khususnya kaum pemuda agar tidak mencoba-coba barang haram tersebut,” tekannya. (BAMBANG)