PASANGKAYU – Tim Gugus Tugas Penangan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Pasangkayu, menemukan salah satu warga yang dicurigai terpapar wabah Covid-19.
Warga yang berdomisili di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu ini, ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Regional Mamuju Sulbar, Sabtu 4 April 2020.
“Benar, ada warga kita yang ditetapkan sebagai PDP dan sudah itu sudah dirujuk ke Rumah Sakit yang ada di Mamuju,” ujar Juru bicara Gugus Covid-19 Pasangkayu, Suri Fitriah, Selasa (07/04).
Fitriah yang juga Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu ini mengatakan, satu warga Ako yang ditetapkan sebagai PDP diperkirakan sudah berumur sekitar 45 tahun.
“Jadi, pasien yang ditetapkan PDP, sebelumnya telah menerima tamu dari Makassar yang sedang perjalanan menuju ke Kota Palu untuk menhadiri pesta disana. Setelah kembali dari Palu, warga Makassar tadi ini, menginap di rumah pasien yang sudah PDP ini, sehingga setelah itu dia merasa demam dan lemas,” terangnya.
Disampaikan bahwa setelah terjadi riwayat pertemuan itu, dari tanggal 25 Maret 2020, nanti tanggal 4 April baru melakukan pemeriksaan di RSUD Ako.
“Setelah dilakukan peemeriksaan dan langsung mendapatkan diaknosa Pneumonia, Efusi Pleura sehingga dietapkan sebagai PDP Covid-19,” jelasnya.
Wanita berhijab itu menambahkan, dengan adanya penemuan pasien PDP ini, adalah yang pertama kali ditemukan di Kabupaten Pasangkayu setelah Gugus Tugas dibentuk beberapa waktu lalu.
“Jadi ini adalah pasien pertama kita yang dinyatakan PDP. Untuk itu, mari kita tetap waspada dan tetap menjaga kebersihan agar terhindar dari Pandemi Covid-19 ini,” pesannya.
Untuk diketahui, sampai saat ini sudah 181 warga Pasangkayu yang dinyatakan ODP. Dari data itu, ada 61 yang dinyatakan selesai dan ada 120 orang yang masih dalam proses. (EGI)