PALU- Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing yaitu inisial M direktur CV. MMP dan DL pejabat dilingkungan Pemkab Donggala, kasus dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tahun 2020 merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar.

Namun satu tersangka, DL, belum dilakukan penahanan.

“Hari Rabu (10/1) kemarin dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id di Palu, Sabtu (13/1).

Djoko menyebut ada tiga alat bukti dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

Sejauh ini kata dia, penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 269 orang dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu inisial M direktur CV. MMP dan DL pejabat dilingkungan Pemkab Donggala,” jelasnya.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG