BANGGAI– Masyarakat Kabupaten Banggai kini memiliki akses lebih mudah terhadap layanan hukum. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Banggai melalui program Satu Nusa AHU (Sinergi Agensi Terpadu Layanan Unggulan Bersama AHU), hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai.
Agensi tersebut merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman antara Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dengan Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, yang kemudian diperkuat melalui penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, dan perwakilan BRIDA Banggai, Fahrul Efendi Lodik.
Kehadiran agensi tersebut menghadirkan layanan hukum satu pintu, mulai dari pendaftaran badan usaha, legalisasi apostille, fidusia, perkumpulan, yayasan, hingga konsultasi pewarganegaraan dan kewarganegaraan, koperasi, partai politik, PPNS, Balai Harta Peninggalan, daktiloskopi, hingga E-Grasi. Dengan begitu, masyarakat Banggai tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh ke Palu untuk mendapatkan pelayanan hukum.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa program Satu Nusa AHU tersebut adalah terobosan strategis dalam mendekatkan layanan hukum ke masyarakat.
“Kami ingin layanan hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang rumit dan jauh dari masyarakat. Dengan Satu Nusa AHU, warga Banggai kini bisa langsung mendapatkan akses cepat, mudah, dan terjangkau. Inisiatif ini kami harapkan memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong pertumbuhan usaha dan inovasi di daerah,” jelasnya.
Kadiv Yankum Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, yang menggagas inisiasi tersebut, menambahkan bahwa kehadiran agensi layanan hukum menjadi ruang konsultasi gratis bagi masyarakat. “Ini bukan sekadar layanan administratif, tetapi juga ruang bagi warga untuk mendapatkan pemahaman hukum lebih baik. Kami berharap agensi ini menjadi solusi praktis atas berbagai kebutuhan hukum masyarakat Banggai, dan tentunya akan merambah diseluruh wilayah di Sulteng,” ujarnya.
Sementara, perwakilan BRIDA Banggai, Fahrul Efendi Lodik, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah strategis sejalan dengan peran BRIDA dalam mendukung inovasi dan pembangunan daerah.
“Kami percaya akses mudah ke layanan hukum memberi dampak langsung terhadap iklim usaha dan tata kelola organisasi masyarakat. Kehadiran agensi layanan tersebut membantu warga Banggai lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun sosial,” tuturnya.
Peresmian agensi layanan hukum tersebut, disambut antusias oleh pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Banggai. Mereka melihat inisiatif ini sebagai jawaban atas tantangan lama dalam memperoleh layanan hukum selama ini membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga ekstra.
Dengan adanya Satu Nusa AHU di Banggai, layanan hukum kini hadir lebih dekat dan ramah bagi masyarakat. Sinergi Kemenkum Sulteng dan BRIDA menjadi tonggak penting dalam memastikan hukum hadir sebagai instrumen yang mendukung pembangunan, bukan sebagai beban bagi masyarakat.***