PALU – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengumumkan enam besar Calon Anggota Bawaslu periode 2022-2027, beberapa waktu lalu.
Pengumuman itu berdasarkan surat pengumumamn hasil tes kesehatan dan wawancara, Nomor: 19/Timsel-Bawaslu-ST/08/2022, tanggal 02 Agustus 2022.
Enam nama yang dimaksud adalah Ivan Yudharta, Muh Rasyidi Bakry, Christian Adiputra Oruwo, Sutarmin Ahmad, Nasrun dan Syafiyamilza Randelemba.
Belakangan, dalam sebuah video yang beredar, salah satu dari keenam nama tersebut, Rasyidi Bakry, terlihat sedang berada di acara deklarasi dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir, sekaligus peluncuran AH Foundation Sulawesi Tengah, di sebuah kafe di Jalan Samratulangi Kota Palu, 23 September 2021 lalu.
Dalam video, seseorang yang diduga Rasyidi Bakry nampak sedang berpidato di hadapan orang banyak. Video itu berlatar belakang spanduk berisi beberapa foto orang, termasuk foto Rasyidi Bakry dengan atribusi Ketua Jawara Sulteng beserta tulisan “DEKLARASI DUKUNGAN LOYALIS AH FOR RUSDY-MA’MUN”.
“Jawara” adalah akronim dari Jaringan Relawan Rakyat yang merupakan loyalis Anwar Hafid (AH). Belakangan, setelah Anwar Hafid gagal menjadi calon Gubernur Sulteng, Jawara pun mendeklarasikan dukungan kepada Cudy-Ma’mun.
Selain Rasyidi, terdapat nama lain di antara enam calon Bawaslu Sulteng tersebut, yakni Sutarmin D. Hi Ahmad.
Sutarmin merupakan Anggota Bawaslu Sulteng periode 2017-2022 yang kembali mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Sulteng periode 2022-2027.
Sutarmin sendiri pernah mendapatkan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam perkara yang diadukan Zulharbi Amatahir selaku Sekretaris Tim Pemenangan salah satu Paslon Bupati Banggai.
Dalam putusan Nomor: 136-PKE-DKPP/V/2021, Sutarmin yang merupakan teradu II, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelengara Pemilu.
Sanksi tersebut diberikan karena tindakannya yang menginformasikan dinamika pleno kepada pihak eksternal.
DKPP menilai sikap dan tindakan Sutarmin tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II sebagai penyelenggara pemilu seharusnya mampu menjaga marwah dan kehormatan lembaga.
“Teradu II seharusnya menjaga dinamika internal agar tidak menjadi konsumsi publik yang pada gilirannya dapat menimbulkan syakwasangka adanya pemihakan Teradu II kepada peserta pemilihan tertentu. Teradu II terbukti melanggar Pasal 14 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” demikian penggalan pertimbangan putusan DKPP tersebut.
Menanggapi hal ini, Pegiat Pemilu, Dr. Kasman Jaya Saad, mengatakan, dalam prespektif sebagai penyelenggara, ruang-ruang terlibat politik praktis atau menjadi tim sukses, harusnya dihindari.
“Negara memberikan rambu-rambu itu, bahwa sebagai penyelenggara kita harus punya netralitas,” kata Kasman, Sabtu (06/08).
Akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu itu memandang bahwa menjadi anggota Bawaslu itu harus memiliki rekam jejak yang baik. Bukan sekadar memiliki kemampuan dan kapasitas, tetapi juga harus memiliki mentalitas yang baik sehingga tidak mudah terpengaruh.
“Terpengaruhi itu luar biasa. Olehnya itu, kita berharap orang yang punya rekam jejak dan tidak terafiliasi dengan partai. Mestinya masukan dan saran publik itu dipertimbangkan oleh timsel kemarin untuk tidak diloloskan” katanya.
Sebelum mengundurkan diri dari ketua sekaligus anggota Timsel pasca lolos menjadi Anggota DKPP RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, pernah menyampaikan bahwa syarat menjadi anggota Bawaslu sudah tegas, salah satunya tidak boleh berpartai politik. Namun, kata dia, syarat itu sendiri perlu didetailkan.
“Walaupun yang bersangkutan bukan anggota atau pengurus parpol, kita juga akan melihat apakah yang bersangkutan juga tidak menjadi bagian tim kampanye. Bahkan Bawaslu RI sampai pada keputusan, jika ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari tim yang ikut dalam pemenangan calon kepala daerah, itu sudah tidak sejalan dengan syarat calon,” tegasnya ketika konferensi pers pertama Timsel Calon Bawaslu Sulteng, Ahad, tanggal 12 Juni 2022 lalu di Sekretariat Timsel, Hotel Sutan Raja, Kota Palu.
Hal senada juga pernah disampaikan Kartini Malarangan, ketika masih berstatus sebagai anggota timsel.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu mengatakan, kerja-kerja timsel sudah tertuang dalam aturan. Pihaknya tidak akan memutuskan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan pedoman kerja-kerja timsel. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka tidak akan lolos.
“Walaupun syarat formalnya semua terpenuhi, timsel akan melihat lagi track record yang bersangkutan. Insya Allah saya sangat menjaga itu (integritas). Tidak akan ada yang bisa mengatur-atur saya, misalnya ada titipan orang, Insya Allah tidak akan terjadi,” tegasnya.
Terkait adanya sejumlah calon yang terlibat sebagai tim pemenangan dan pernah disanksi oleh DKPP, Kartini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Timsel menggantikan Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, hal itu bisa lansung dilaporkan melalui email bawasluprovtimsel@gmail.com agar bagian kesekretariatan bisa mem-follow up.
Kata dia, pihaknya hanya bisa mengkomodir itu semua jika laporan masyarakat masuk ke website resmi Bawaslu. Jika ditujukan ke dirinya secara pribadi, ia tidak bisa mengakomodir walaupun posisinya adalah Ketua Timsel.
Ia berharap ada masyarakat yang memberi masukan. Pihaknya pun tidak bisa memaksa. Siapa saja yang ingin membuat laporan harus dari personnya yang merasa terpanggil untuk melapor.
Intinya, kata dia, di setiap tahapan pihaknya membuka laporan masyarakat. Namun dia mengaku, di tahapan-tahapan yang sudah selesai, belum masuk laporan masyarakat tentang Rasyidi.
“Kami bawa ke Bawaslu RI itu adalah berita acara rekapan hasil tes kesehatan dan wawancara yang melalui proses perangkingan/penggabungan kedua test tersebut. Jadi bukan SK enam nama itu. Kami tidak bisa anulir atau batalkan, tapi kami cukup melampirkan laporan masyarakat, karena masih ada lagi test kepatutan dan kelayakan nanti untuk menentukan tiga nama terakhir yang menjadi anggota Bawaslu,” demikian kutipan pesan dari Kartini Malarangan.
Menanggapi posisinya yang pernah menjadi tim pemenangan, Rasyidi Bakry yang dihubungi media ini, Senin (08/08), mengaku bingung di mana pelanggaran etik yang ia lakukan berkaitan dengan pencalonannya di Bawaslu.
“Secara filosofis etika itu berkaitan dengan baik dan buruk, bukan benar atau salah. Itu kalau bicara etika,” ucapnya.
Ia mengatakan, pada waktu dirinya sebagai tim sukses salah satu bacalon pasangan Gubernur Sulteng, itu berkaitan dengan profesinya sebagai advokat. Kala itu, Ia mengaku tidak ada kaitan apa-apa dengan penyelenggara pemilu.
“Kalau saya sebagai penyelenggara pemilu, tidak mungkin jadi tim sukses. Kalau misalnya istri saya atau keluarga dekat saya adalah penyelenggara pemilu, terus saya ikut cawe-cawe di Pilkada, itu baru dianggap tidak etis. Bolehlah dianggap menyalahi etika,” bebernya.
Bahkan, kata dia, bakal calon yang ia dukungpun gagal maju, jika memang itu menjadi kekhwatiran orang ketika ia terpilih dan tidak bersikap independen.
“Saya kira itu sesuatu yang melebih-lebihkan,” katanya.
Ia menilai, berita-berita tentang dirinya adalah sesuatu yang tendensius.
Ia sendiri menyatakan berkomitmen akan bertindak secara profesional, bila terpilih menjadi anggota Bawaslu.
“Tidak ada diskriminasi dan terbersit dipikiran untuk membeda-bedakan kontestan pemilu,” tandasnya.
Sementara itu, Sutarmin yang ditanyakan mengenai putusan DKPP atas dirinya, tidak memberikan tanggapan apapun.
Reporter : Nanang IP/Ikram
Editor : Rifay