PALU – KPU Provinsi Sulteng kembali menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada bakal calon DPD RI, Gland David Levi Rewah. Yang bersangkutan dinyatakan TMS karena jumlah dukungannya tidak memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, yakni sebanyak 2000 KTP.

Dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua yang dilakukan KPU, Gland hanya berhasil mengumpulkan sebanyak 1347 KTP.

Dengan demikian, maka Gland tidak diperkenankan lagi mengikuti tahapan selanjutnya.

Status TMS ini adalah yang kedua kalinya ditetapkan oleh KPU, setelah sebelumnya pada tahap perbaikan jumlah dukungan minimal, ditolak oleh sistem karena sudah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.

Namun yang bersangkutan diperbolehkan kembali mengikuti tahap verifikasi factual tahap kedua, setelah mengajukan gugatan ke Bawaslu.

“Karena dikabulkan Bawaslu, maka kami (KPU) menerima keputusan itu dan Gland diperbolehkan lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua. Tapi setelah direkapitulasi, jumlah dukungannya juga tidak bisa memenuhi syarat minimal, sehingga kita nyatakan TMS dan otomatis tidak bisa lagi menjadi peserta Pemilu,” kata Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, Jumat (17/08).

Dengan demikian, maka jumlah bakal calon anggota DPD yang masih bertahan hingga saat ini yakni sebanyak 21 orang, yaitu Adhi Kusuma Wahab, Agussalim, Ahmad Syaifullah Malonda, Andi Vivaldy, Arif Latadano, Maziru L. Masri, Muh. Amin Sandilawa dan Muhammad J. Wartabone.

Kemudian Sahrum B Sahira, Usman Samudin, Nursalam, Shaleh Muhammad Aldjufrie, Syahruddin, I Gede Yogantara Teguh Ekowisata, Musdar M Amin, dan Heri Sugianto.

Selanjutnya Syamsidi Markus, Abdul Rachman Thaha, Lukky Semen, Ma’mun Amin dan Yunan Lampasio.

Menanggapi hal itu, Daniel selaku LO (Liaison Officer) atau penghubung dari Gland, mengatakan akan mengajukan upaya mediasi kembali ke Bawaslu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dan memang masih ada ruang untuk itu. Rencananya hari Senin baru kami akan ke Bawaslu, karena sesuai hari kerja,” singkat Daniel.

Tadi sore, KPU Sulteng telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua terhadap syarat dukungan perbaikan bakal calon anggota DPD.

Kegiatan tersebut merupakan tahap akhir yang menentukan bagi bakal calon akan memenuhi syarat atau tidak untuk lanjut menjadi peserta Pemilu perseorangan tahun depan.

“Verifikasi akhir ini menyangkut hasil rekapitulasi pertama ditambah dengan hasil rekapitulasi kedua,” kata Sahran Raden.

Dia menambahkan, bagi bakal calon yang telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, tetap jika setelah dilakukan verifikasi syarat berkas pencalonan dinyatakan TMS maka calon tersebut tidak bisa menjadi peserta Pemilu.

“Artinya bahwa bakal calon DPD wajib memenuhi syarat dukungan dan sebaran, juga harus memenuhi syarat berkas pencalonannya,” imbuhnya. (RIFAY)