PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyampaikan, satu bakal calon kepala daerah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Yakni Amrullah yang berpasangan dengan Ibrahim Hafid yang diusung oleh Partai Nasdem dan PSI.
Komisioner Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar L Mardani, mengatakan keputusan tersebut telah melalui proses pertimbangan dan Analisa mendalam sesuai hasil konsultasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil penelitian administrasi.
“Kami melakukan konsultasi dan mengecek langsung terkait kelengkapan administrasi persoalan pasal yang diterapkan saat menghukum hingga masa jeda paska keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya, Sabtu (15/09).
Ia menjelaskan, dalam penelitian administrasi pihaknya memang fokus pada dua paslon yang sempat menjadi mantan Narapidana yang belakangan diketahui maju pada pilkada Parimo.
“Bawaslu sudah mewanti-wanti kami, untuk itu kami memang fokus terhadap persoalan dua mantan Narapidana yakni Nizar Rahmatu dan Amrullah,” terangnya.
Kata dia, dalam ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf (f) dan pasal 17 disebutkan ancaman atau hukuman 5 tahun atau lebih yang dimaksud wajib untuk melewati masa jeda 5 tahun sebelum mencalonkan diri kembali.
Selain itu, KPU Parimo merujuk dasar putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 Januari tahun 2020 terkait kasus yang dijalani oleh Amrullah, maka setelah dihitung ternyata belum memenuhi syarat terkait masa jedah 5 tahun yang dimaksud dalam PKPU nomo 8 tersebut.
“Ketika terdapat tafsiran lain dari Bapaslon atas putusan KPU Parimo, maka dipersilahkan mengajukan keberatan ke Bawaslu,” Pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin