Satu Bakal Calon Anggota DPD Dinyatakan TMS

oleh -
Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Ahad (29/07). (FOTO: IST)

PALU – KPU Provinsi Sulteng menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada bakal calon DPD RI, Gland David Levi Rewah. Yang bersangkutan telah diberikan berita acara pengembalian berkas oleh KPU pada Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Ahad (29/07).

Gland diberikan status TMS karena pada saat perbaikan jumlah dukungan minimal, ditolak oleh sistem  karena sudah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan.

“Dia kan kasih masuk 1300 dukungan, tapi saat diupload ke SIPPP hanya bisa terupload 500 lebih. Karena waktunya sudah lewat, otomatis ditolak oleh system,” jelas Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden.

Kabarnya, Gland akan mengajukan gugatan ke Bawaslu atas penetapan status TMS tersebut.

Jika nantinya Bawaslu menolak gugatannya, maka otomatis yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya, alias gugur sebelum penetapan calon.

Dengan demikian, maka jumlah bakal calon anggota DPD yang masih “bertahan” hingga saat ini, yakni sebanyak 21 orang, yakni Adhi Kusuma Wahab, Agussalim, Ahmad Syaifullah Malonda, Andi Vivaldy, Arif Latadano, Maziru L. Masri, Muh. Amin Sandilawa dan Muhammad J. Wartabone.

Kemudian Sahrum B Sahira, Usman Samudin, Nursalam, Shaleh Muhammad Aldjufrie, Syahruddin, I Gede Yogantara Teguh Ekowisata, Musdar M Amin, dan Heri Sugianto.

Selanjutnya Syamsidi Markus, Abdul Rachman Thaha, Lukky Semen, Ma’mun Amin dan Yunan Lampasio.

Rapat pleno kemarin dibuka Ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming, dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil penelitian administrasi syarat dukungan calon anggota DPD.

Sebelum dilaksanakan penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi, terlebih dahulu dilakukan pengarahan oleh Sahran Raden, terkait dengan proses dan prosedur pelaksanaan penelitian admnistrasi dan verifikasi faktual perbaikan.

Menurut Sahran, tahapan ini cukup krusial karena menentukan bagi calon anggota DPD akan memenuhi syarat atau tidak untuk lanjut menjadi peserta pemilu perseorangan pada Pemilu 2019.

Menurutnya, tahapan yang dilalui setelah penelitian admnistrasi dan dinyatakan MS, berikutnya adalah pengambilan sampling. Sampel dilakukan secara undian dan acak jumlah sampel adalah 10 persen dari dukungan bakal calon yang berbasis kabupaten.

“Jika jumlah dukungannya sampai dengan 10 atau kurang dari 10 maka metode verifikasi yang dilakukan melalui metode sensus. Selanjutnya hasil sampling diserahkan kepada KPUD Kab/ Kota untuk dilakukan verifikasi faktual,” kata Sahran.

Lanjut Sahran, verifikasi faktual dilakukan sama dengan verifikasi faktual tahap awal. Dimana verifikator di kabupaten/kota menemui langsung pendukung untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen identitas dukungan berupa KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan.

“Verifikator juga akan melakukan verifikasi dukungan apakah benar pendukung mendukung bakal calon atau tidak.mendukung. jika pendukung menyatakan dukungannya status dukungannya adalah MS,” ujar Sahran.

Masih kata Sahran, jika pendukung menyatakan tidak mendukung, maka dukungannya dinyatakan TMS. Terhadap pendukung yang tidak mendukung maka diserahkan form model F3 DPD untuk ditandatangani. Jika pendukung tidak atau menolak menandatangani form F3 DPD maka dukungan pendukung dinyatakan MS.

“Dalam verifikasi faktual terhadap pendukung yang tidak ditemui oleh verifikator, maka KPU menyampaikan kepada LO untuk dikumpulkan dan dilakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan hanya kepada pendukung yang hadir,” ujarnya.

Jika pendukung tidak dapat dihadirkan sampai dengan berakhirnya masa verifikasi faktual kedua tersebut, maka pendukung dinyatakan TMS.

“Terhadap pendukung yang tidak ditemui dan berada diluar daerah atau sakit di luar daerah, maka prosedur yang ditempuh KPU adalah menggunakan teknologi informasi melalui video call seketika itu dan waktu itu. Jika itu diragukan, maka dapat disamakan antara KTP elektronik dan wajah pendukung,” imbuhnya. (RIFAY)