POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap empat terduga pelaku jaringan peredaran narkotika di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keempat pelaku diamankan Tim Opsnal Narkoba dibantu anggota Polsek setempat dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian SH, MH menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.38 WITA di Jalan Trans Sulawesi. Dua pelaku pertama, inisial KM (41) dan dan A (26).
“Mereka kami amankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,81 gram bruto, tas hijau berisi plastik klip, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia,” jelasnya, Ahad (14/9).
Selanjutnya, dari hasil interogasi salah seorang tersangka, membuka keterlibatan dua pelaku lain. Yakni, inisial SG (42) dan EG (20).
“SG dan EG ini merupakan ayah dan anak, kedua pelaku kami tangkap di kediamannya yang disaksikan warga setempat,” sebut Kasat.
Dari rumah pelaku SG, Tim Opsnal menyita 12 paket sabu dengan berat total 4,80 gram bruto, tiga telepon genggam, alat hisap (bong), timbangan digital dan tanki semprot manual berisi peralatan transaksi.
Terduga SG, ungkap Kasat Herfian, sudah pernah diperingatkan untuk tidak bermain main dengan barang haram tersebut. Namun, kali ini ia terbukti masih nekat juga.
“Bahkan parahnya lagi, pelaku SG melibatkan anaknya sendiri, kami tidak main main, kami tangkap dan proses hukum,” tegasnya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Poso bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.