POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil menggulung empat pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam dua pekan terakhir.
Dari empat tersangka yang diamankan, tiga di antaranya diketahui tergabung dalam satu jaringan pengedar sabu di wilayah Poso Kota Utara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Poso melalui Kasat Narkoba IPTU Herfian, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/7).
Tiga pelaku yang tergabung dalam satu jaringan masing-masing berinisial IR (28), MCF (25), dan FM (23). Sedangkan satu pelaku lainnya, berinisial FD (24), berasal dari jaringan berbeda dan ditangkap di wilayah Poso Pesisir.
“Keempat pelaku kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga di antaranya merupakan kelompok yang terorganisir dalam peredaran sabu di Poso Kota Utara, sementara satu pelaku lainnya beroperasi secara independen,” ujar IPTU Herfian.
Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 43,67 gram bruto, alat hisap (bong), timbangan digital, sepeda motor Yamaha NMAX, plastik klip bening, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
“Ini merupakan bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Poso. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Poso untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.