POSO – Seorang pria berinisial WP (35) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (15/12).
Penangkapan dilakukan saat aparat kepolisian melaksanakan Operasi Pekat II Tinombala 2025 di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Kasat Narkoba IPTU Herfian S.H., M.H mengatakan, WP sudah lama masuk dalam daftar target operasi Satresnarkoba Polres Poso, diduga kuat tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang sebelumnya telah diungkap.
“Tersangka WP sudah menjadi target operasi, Kami menduga tersangka ada keterkaitannya dengan beberapa tersangka yang telah lebih dulu kami tangkap dan kini sedang menjalani proses hukum,” kata Kasat Herfian.
Diungkapkan Kasat, bahwa WP merupakan residivis kasus narkotika. Ia baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Sepertinya tersangka ini belum jera dan kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, meski baru keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ujar IPTU Herfian.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Kasat, tim opsnal mengamankan WP tanpa perlawanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“WP saat itu sedang nongkrong sambil menunggu pelanggan datang untuk mengambil barang haram yang siap untuk dijual,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, tim menemukan delapan paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 9,38 gram bruto.
“Selain sabu, kami menyita barang bukti lain, diantaranya satu unit telepon genggam, dua bungkus rokok Sampoerna Mild, satu buah mancis warna biru, satu kaca pirex, satu karet pentil warna merah, serta satu sumbu mancis,” ungkapnya.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Poso untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

