SIGI- Kepolisian Resor Sigi mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Lendaka Desa Makmur Kec. Palolo, Sigi, pada Selasa (6/5).
Kasat Narkoba AKP Anton S. Mowala, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus tersebut pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, di Dusun Lendaka Desa Makmur Kec. Palolo Kab Sigi, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Tim Opsnal kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LR, usia 25 tahun, warga Dusun Sale Desa Makmur Kecamatan Palolo, Sigi, berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Anton S. Mowala, Sabtu (10/5).
Babuk tersebut, kata dia, dikemas dalam 6 (enam) paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram bruto, beserta sejumlah babuk lainnya seperti plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.
Saat ini LR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Anton menambahkan bahwa Polres Sigi tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba. Peredaran narkoba yang terus mengancam tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak luas bagi keluarga dan masyarakat, serta dapat menjadi penyebab awal tindak kejahatan lainnya,” imbau AKP Anton.
Reporter: Irma/****