POSO – Setelah berhasil menangkap tersangka berinisial BSD yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menangkap satu tersangka lainnya dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Tersangka kedua berinisial N (35) ditangkap di kediamannya di Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). N diduga berperan sebagai kurir yang pengantar sabu.

“Penangkapan tersangka N dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Parimo. Kami menduga kuat N berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada BSD,” ujar IPDA Risman didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (22/5).

Dikatakannya, tersangka N mengakui jika barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Kelurahan Kayu Malue, Kota Palu.

“Jadi tersangka hanya mengetahui melalui nomor Whatsapp yang diberikan oleh tersangka BSD untuk mengambil barang haram tersebut,” jelas KBO Risman.

Lanjutnya, pada saat tim melakukan pengembangan, nomor Whatsapp tersebut tidak aktif.

“Kami menghubungi nomor itu, tapi sudah tidak aktif lagi, kemungkinan nomor tersebut sudah di buang. Namun kami bersama Binopsnal Polres Parigi untuk melakukan penyelidikan, sehingga kami bisa mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin