Satresnarkoba Polres Morut Tangkap Pelaku Narkoba Sita 6 Paket Sabu

oleh -
Suasana konfrensi Pers, Polres Morut, Jum’at (11/08) (FOTO : Istimewa)

MORUT – Dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di Wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur, serta mengamankan tiga pelaku beserta menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

“Benar, tiga pelaku tindak pidana narkoba dan enam 6 paket plastic cetik yang diduga narkoba jenis shabu dalam kurun waktu dua hari,” Tegas Kapolres Morowali Utara, AKBP. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan pers, Jum’at (11/08).

Ditambahkan Imam, Satu pelaku berinisial MH Alias R (27 Tahun)  ditangkap Kamis (10/08) di Kelurahan Bohoue, Kecamatan Petasia dan dari pelaku diamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu sebanyak lima paket plastic cetik bening.

“Dan pengungkapan kedua pada hari ini, Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu MJ alias J, 19 tahun dan PKAT alias K, 24 tahun  dan dari kedua pelaku tersebut, anggota kami berhasil menyita sebanyak satu plastik cetik diduga narkoba jenis shabu,” tambahnya.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, IPTU. Nur Althin mengungkapkan, bahwa pengungkapan tersebut berhasil  berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi dengan cepat oleh personel Satuan Reserse Narkoba.

“Ketiga pelaku, kami jerat dengan Pasal 112 (1) Uundag-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar,” tegasnya.

Reporter : Harits
Editor : Yamin