Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Pria Berinisial RF, Amankan Puluhan Sachet Sabu

oleh -
Tersangka RF, saat diamankan di Mapolres Morowali beserta barang bukti sabu. (Foto : media.akkhairaat.id/Harits)

MOROWALI – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

Dalam operasi terbarunya, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (22) di sebuah agen travel di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H melalui Kasatres Narkoba Polres Morowali, IPTU Komang Darmawa Adi S.H kepada awak media, Selasa (20/08) mengungkapkan kronologi penangkapan.

Dia menuturkan, pada Ahad, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan identifikasi, paket tersebut ternyata milik tersangka RF. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 40 sachet sabu di dalam paket, 8 sachet di dompet RF, dan 47 sachet lainnya yang disimpan di kamar penginapan.

BACA JUGA :  Miliki Sabu 14,90 Gram, Pemuda Sulsel Dibekuk Polisi di Morowali

“Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh melalui pengiriman agen travel dari Kota Palu. Pengirim barang tersebut diketahui bernama AC dan ditujukan kepada RF, yang berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kabupaten Morowali,” kata Komang.

Komang menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Morowali terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba narkoba atau sabu serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Sinergi, Rupbasan Palu Perkuat Koordinasi dengan Gakkum KLHK

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Harits
Editor : Yamin