Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Dua Pelaku dan Amankan 474,91 Gram Sabu

oleh -
Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, S.H, S.Ik yang didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU, Asep Prandi dan Kasi Humas IPTU Agus Taufik saat menunjukkan barang bukti shabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Morowali Rabu (02/11). (FOTO : Istimewa)

MOROWALI – Satresnarkoba Polres Morowali kembali berhasil melakukan penangkapan kepada dua pelaku tindak pidana kasus narkoba di dua tempat yang berbeda.

Hal itu dikemukakan oleh  Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono, S.H, S.Ik yang didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU, Asep Prandi dan Kasi Humas, IPTU Agus Taufik saat menggelar konperensi pers, di Mako Polres Morowali Kompleks KTM, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Rabu (02/11).

Dijelaskan Donatus Kono, bahwa Polsek Bungku Selatan berhasil mengamankan salah seorang warga Desa Pungkoilu, Kecamatan Bungku Tengah berinisial D. Yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Provinsi Sulawesi Tenggara menuju ke Morowali, dengan membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,64 gram.

BACA JUGA :  HUT ke-79 Brimob Polri: Aksi Spektakuler

“Barang haram tersebut jika diuangkan mencapai Rp 63 juta, dan dapat menyelamatkan 175 jiwa warga,” katanya.

Dikatakan Donatus Kono, pada tanggal 30 Oktober 2022 Satresnarkoba  kembali mendapatkan laporan dari masyarakat dan kembali mengamankan satu orang berinisial EG yang berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.  Yang bersangkutan bergerak dari Sulawesi Barat (Sulbar) dengan tujuan menuju ke Bahodopi. Kemudian pada tanggal 30 Oktober Satresnarkoba Polres Morowali langsung menggerebek pelaku dan ditemukan 440,27 gram sabu.

BACA JUGA :  Miliki Sabu 14,90 Gram, Pemuda Sulsel Dibekuk Polisi di Morowali

“Jika diuangkan Rp.400 juta lebih dapat menyelamatkan 2.200 jiwa warga Kabupaten Morowali,” tambagnya.

Ditambahkan Donatus, untuk kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang Undang-Undang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun, dengan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dipidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar,” tutup Donatus Kono.

Reporter : Harits
Editor : Yamin