PALU-Anggota Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial M.A.R. (25), warga Jalan Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, ditangkap pada Selasa (22/04) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, membenarkan penangkapan tersebut.
Usman menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal, pelaku diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa delapan paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,765 gram,” ujar AKP Usman.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu plastik klip bekas sabu dan satu saku kain warna putih digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
Deny mengimbau masyarakat terus bersinergi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi masuk segera kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolresta.
Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
REPORTER :**/IKRAM