POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso bersama instansi terkait mengecek harga jual beras di pasar tradisional dan sejumlah kios sembako.

Pengecekan itu melibatkan tim gabungan dari perwakilan Badan Pangan Nasional (BPN), Dinas Ketahanan Pangan Poso, Disperindag Poso serta Perum Bulog, Sabtu (25/10).

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga beras yang di jual para pedagang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan agar tidak terjadi permainan harga di tingkat pedagang. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar,” ujar IPTU Made Deva.

Dari hasil pengecekan dilapangan, ungkap Kasat Made, tim menemukan dibeberapa kios sembako menjual beras premium dengan harga Rp15 ribu per kilogram, sedangkan HET yang berlaku Rp14.900, terdapat selisih Rp100.

Sementara untuk beras medium, harga jual di pasar mencapai Rp15 ribu per kilogramnya, sedangkan HETnya Rp13.500 per kilogram atau selisih Rp1.500/kg.

“Kalau beras SPHP, mereka menjual masih sesuai HET yaitu Rp12.500 per kilogramnya,” ungkapnya.

Sementara itu pihak Polres Poso akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan harga pangan tetap stabil, terutama menjelang akhir tahun.

“Jika kami menemukan adanya pelanggaran atau indikasi penimbunan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Made. ***