POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso melakukan penyisihan dan pemusnahan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu.
Pemusnahan babuk disaksikan BNNK Poso, Kejaksaan Negeri Poso dan jajaran lainnya, Rabu (18/6).
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Herfian SH,MH mengatakan, pemusnahan ini sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Sehingga menurut hukum harus dimusnahkan,” ujar Kasat Herfian yang didampingi Kasi Pemberantasan BNN Poso Aiptu Idris dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Poso Reza, Rabu (18/6).
Sabu yang dimusnahkan saat ini, ungkap Kasat, merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu tiga bulan, terhitung Maret hingga Mei 2025.
Barang bukti berasal dari enam Laporan Polisi (LP) dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan 12 tersangka.
“Sabu seberat 42,99 gram kami musnahkan dengan cara di blender menggunakan air yang sudah dicampur cairan kimia,” jelasnya.
Pemusnahan ini, tambah Kasat, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan perkara narkotika.
“Dan ini sudah menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso,” tandasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin