POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,58 gram, Selasa (09/12).
Babuk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama beberapa bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, S.H., MH mengatakan, seluruh paket sabu yang disita telah melalui proses dan mendapat penetapan untuk dimusnahkan.
“Sabu yang kami musnahkan ini sebagian diaisihkan untuk pembuktian di persidangan, setiap kasus yang kami tangani akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herfian yang didampingi perwakilan BNNK Poso dan Kejari Poso.
Adapun proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia kemudian di blender.
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan langkah konsisten Satresnarkoba untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
“Kami berkomitmen akan terus memperkuat upaya pencegahan, penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran gelap narkotika, dalam menjaga Poso tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Poso.

