PALU – Untuk kedua kalinya di awal Tahun 2019 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di luar area Pasar Inpres Manonda Palu, Senin (21/01). Pedagang yang ditertibkan itu, terkhusus yang berjualan di Jalan Kacang Panjang dan Jalan Bayam.

Penertiban itu dilakukan oleh pihak Pengawas dan Kemanan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satpol-PP Kota Palu dan instansi terkait lainnya, seperti Dishub dan TNI/Polri.

Kepala Seksi Pengawasan dan Keamanan Pasar, Hisyam Baba, menuturkan, sesuai dengan prosedur tetap (protap), penertiban itu dilakukan dengan persuasive.

“Namun untuk pedagang ikan yang berada di Jalan Labu dilakukan melalui penindakan karena upaya persuasif sudah kami tempuh pada penertiban sebelumnya tanggal 15 lalu,” ujarnya.

Adapun peran masing-masing instansi pada penertiban tersebut, yakni Bidang Pasar melakukan tugas pembinaan dan penataan pedagang, Dishub Kota Palu melakukan tugas pengaturan lalu lintas di area penertiban dan Satpol-PP melakukan penindakan dan penyitaan dagangan berupa boks ikan sebanyak tujuh buah, meja penjual sejumlah 10 unit untuk dimusnahkan karena tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot.

“Adapun jumlah pedagang yang kami tertibkan hari ini sebanyak 67 orang yang terdiri dari 40 pedagang campuran dan 27 pedagang ikan,” jelasnya.

Untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar area pasar, maka mulai pukul 15.00 Wita, tim akan melakukan pengawasan sampai pukul 18.00 Wita.

Hingga akhir ketgiatan, kondisi tetap terkendali serta mendapat dukungan dari pedagang dan masyarkat sekitar. (HAMID)