Satnarkoba Polres Sigi Limpahkan Satu Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Donggala

oleh -

SIGI,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala .

Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, mengatakan, ada satu orang tersangka beserta barang buktinya tersebut diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada Senin 15/7 kemarin.

Pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 Kejaksaan negeri Donggala, Nomor:B-1689H/P. 2.14/Enz.1/07/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan tersangka berinisial Lk RS (22).

“Benar, Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial RS (22) warga Desa Salua Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Iptu Nuim,” Selasa (16/7).

Ia mengatakan, bahwa pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Annisa, di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” tutup Iptu Nuim.

Reporter Irma