MOROWALI – Di awal tahun 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Morowali berhasil mengamankan empat orang terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Morowali, Sabtu (3/1).
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, anggota kami berhasil mengamankan empat orang terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu beserta barang buktinya,” ujar IPTU Lukman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Morowali, Rabu (7/1).
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AS (46), laki-laki asal Kabupaten Banggai; BR (26) asal Kabupaten Morowali; AW (29) asal Kabupaten Wajo; serta TG (33) asal Kabupaten Banggai.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 112,18 gram, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut IPTU Lukman, sabu seberat 112,18 gram tersebut jika diuangkan bernilai sekitar Rp150 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 2.250 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
IPTU Lukman menegaskan, Polres Morowali berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. **

