PARIMO – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk pelaku tindak pidana kekerasan, di Kilometer 36 Kebun Kopi wilayah hukum Donggala, Selasa (01/03) tepat pukul 07.02 WITA.
KBO Lantas Polres Parimo, IPDA Arman mengatakan, saat melakukan giat lima personil Pos Kebun Kopi
melakukan pengejaran mobil jenis avanza warna putih Nomor polisi DN 1936 NK, melakukan aksi jambret dengan modus menyerempet kendaraan yang membawa tas.
“Pelaku melakukan aksinya dari Kecamatan Ampibabo, maka saya memerintahkan anggota piket langsung stand by,” ungkapannya saat dihubungi, Rabu (02/03)
Setelah berselang beberapa menit, mobil melintas tepat di depan pos kebun kopi, saat di berhentikan pengemudi langsung melarikan diri ke arah palu dan di lakukan pengejaran oleh anggota piket pos kebun kopi dan mendapati pengemudi tersebut di KM 36 dekat warung tape manis.
Kata dia, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pengemudi berinisial SR (42) warga Kelurahan Tinggede, Kecamatan Biromaru, dua orang berhasil melarikan diri AR dan AT merupakan warga Kelurahan Tatura.
“Dalam mobil terdapat dua orang penumpang dan satu pengemudi berhasil diamankan, setelah itu anggota pos kebun kopi membawa pengemudi mobil tersebut ke Mapolres parimo dengan barang bukti berupa 1 unit mobil dan 1 buah badik besi putih, kasus ini juga langgsung diserahkan ke Polsek Ampibabo untuk dilakukan pengembangan,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin