Satlantas Polres Morowali Amankan Kendaraan yang TNKB

oleh -
Anggota Lantas Polres Morowali saat menunjukkan salah satu Kendaraan Roda Empat yang tidak menggunakan TNKB.

MOROWALI – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Morowali kembali melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban kenderaan yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Rabu (12/06).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa dari pantauan adanya TNKB ditemukan di jalan, Polres Morowali langsung meminta si pengendara agar membawa kenderaannya ke Polres Morowali, kemudian melakukan sosialisasi dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Hasil hari ini ada beberapa Unit kendraan roda empat yang diamankan oleh Satuan Lalulintas Polres Morowali dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk Membawa Kenderaannya Ke Polres Morowali untuk dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,”ujar Suprianto.

Dijelaskan Suprianto, untuk pengendara yang TNKB sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ) dihimbau agar dipasang, karena akan ditindak tegas kalau ditemukan melintas dijalan raya, penertiban Kenderaan yang tidak menggunakan Plat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

BACA JUGA :  Subsatgas Dokkes OMP Polres Touna Periksa Kesehatan Personel

Ditambahkan Suprianto, TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, berupa pelat atau berubahan lain dengan spesfikasi, tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

“Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan, dimana Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor, Pasal 280 berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tutup Suprianto.

BACA JUGA :  Karyawan Hindu PT IMIP Bentuk Organisasi untuk Kegiatan Sosial

Reporter : Harits
Editor : Yamin