Satgas TPPO Polres Banggai Kepulauan Ungkap Prostitusi Online di Banggai Laut

oleh -
Penyidik PPA Polres usai melakukan BAP kepada tersangka. FOTO: IST

Bankep- Satuan Tugas (Satgas) TPPO, Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), mengungkap dan mengamankan SP alias ME alias Mami, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus Prostitusi Online, yang kerap beraksi di wilayah Banggai Laut.

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata menjelaskan, pelaku diamankan tim Satgas TPPO, di salah satu penginapan yang berada di wilayah Banggai Laut, pada Rabu, (2/8)

“Pengungkapan ini berkat kerja keras Tim TPPO Sat reskrim Polres Bagkep, yang melakukan penyelidikan terkait adanya TPPO dengan modus prostitusi online, dengan menggunakan salah satu akun media sosial,” bebernya dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Kamis (4/8).

BACA JUGA :  Penyidik Tindaklanjuti Dugaan Perintangan oleh PT RAS

Ia menyebutkan, terduga pelaku berinial SP alias ME alias Mami, yang menyediakan sejumlah wanita untuk menemani pria hidung belang, atau yang mengantarkan langsung wanita kepada pria yang memesannya melalui online.

Yoga juga mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, sejumlah uang tunai.

“Saat ini terduga pelaku diamankan dan diserahkan ke penyidik Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Besok, HIKMAT Mesir Gelar Haul ke-3 Habib Saggaf Aljufri

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Bangkep, serta melakukan gelar perkara, lanjut AKP Yoga, Kamis, 3 Agustus 2023, pihaknya menetapkan terduga pelaku yakni SP alias ME alias Mami (39) warga Kelurahan Dudung, Kecamatan Banggai Laut, sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Banggai Kepulauan, untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Pelaku bakal di kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG