PALU —Kekayaan sumber daya alam Sulawesi Tengah yang mencakup daratan luas, kawasan hutan dominan, garis pantai panjang, hingga pulau-pulau kecil justru menyisakan paradoks kesejahteraan. Di tengah ekspansi investasi besar-besaran di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan infrastruktur, konflik agraria terus bermunculan, disertai ketimpangan penguasaan lahan dan kerusakan lingkungan.

Dominasi rezim kehutanan negara—mulai dari hutan suaka alam, lindung, hingga hutan produksi—telah lama membatasi ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal yang secara turun-temurun bermukim di wilayah tersebut. Konflik agraria di Sulawesi Tengah bersifat lintas sektor dan mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat.

Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menegaskan konflik agraria tidak bisa dipahami semata sebagai sengketa kepemilikan lahan.

“Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tapi manifestasi ketidakadilan historis dari era kolonial hingga pascakolonial, yang mengabaikan hak rakyat dan masyarakat adat,” kata Eva Bande.

Untuk merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satgas PKA sebagai instrumen strategis penyelesaian konflik agraria. Satgas ini bekerja dengan pendekatan berbasis data terintegrasi, pemulihan hak masyarakat, penegakan regulasi, serta dialog damai antar pihak.

Konflik di Kawasan Hutan, Sawit, dan Tambang

Konflik agraria di Sulawesi Tengah umumnya berakar pada pertentangan penguasaan tanah antara masyarakat, korporasi, dan negara. Konflik paling banyak terkonsentrasi di tiga sektor utama, yakni kawasan hutan (tenurial), perkebunan skala besar, dan pertambangan ekstraktif.

Data Satgas PKA mencatat sekitar 208.470 kepala keluarga atau sekitar 872.000 jiwa bermukim di dalam kawasan hutan dengan status hukum rentan. Salah satu contohnya Desa Balumpewa, di mana sekitar 90 persen wilayah desa—sekitar 2.051 hektare dari total 2.252 hektare—diklaim sebagai kawasan negara, menyisakan hanya 201 hektare untuk ruang kelola masyarakat.

Di sektor perkebunan, dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi di Sulawesi Tengah, sebanyak 43 perusahaan tercatat belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai sekitar 411.000 hektare lahan dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp400 miliar per tahun akibat pajak yang tidak terbayarkan.

Ekspansi sawit juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani. Nilai Tukar Petani (NTP) subsektor perkebunan rakyat tercatat berada di bawah angka 100 sejak 2015, menandakan penurunan daya beli dan kesejahteraan petani.

Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel dan emas memicu penolakan masyarakat akibat kerusakan ekosistem dan ruang hidup. Program hilirisasi nikel dinilai belum memberi manfaat sebanding bagi daerah. Dari sisi ekonomi, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sulawesi Tengah hanya sekitar Rp200 miliar per tahun, tidak sebanding dengan beban lingkungan yang ditanggung.

Satgas PKA mencatat total 49 konflik agraria di Sulawesi Tengah dengan luas mencapai 21.107,6 hektare. Konflik tersebut berdampak pada 9.094 kepala keluarga di 103 desa, tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota. Perkebunan sawit menjadi penyumbang konflik terbesar dengan 27 kasus atau 55,1 persen, disusul sektor pertambangan. Wilayah dengan konflik tertinggi berada di Morowali Utara (12 kasus), Banggai (9 kasus), dan Morowali (7 kasus).

Capaian dan Penindakan

Dalam perjalanannya, Satgas PKA mencatat sejumlah capaian konkret. Di Desa Tiu dan Kancuu, Kabupaten Poso, Satgas memfasilitasi penerbitan 140 Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigran. Di Kelurahan Talise Valangguni, Palu, Satgas mengusulkan pemanfaatan dua hektare lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk 50 kepala keluarga pengrajin.

Selain itu, Satgas menginventarisasi 55 hektare lahan eks HGU di Desa Watatu, Kabupaten Donggala, untuk diredistribusikan kepada masyarakat.

Satgas PKA juga melakukan penindakan terhadap perusahaan bermasalah. Operasional PT Estetika Karya Utama, PT Cipta Agro Sejati (CAS), dan PT Rezki Utama Jaya dihentikan sementara karena pelanggaran perizinan dan konflik dengan masyarakat. PT CAS dilaporkan secara pidana atas dugaan pembukaan lahan ilegal di Morowali Utara. Sementara PT Rezki Utama Jaya dihentikan kegiatannya setelah aktivitas peledakan tambang merusak 16 rumah warga, mencemari lingkungan, dan melakukan reklamasi tanpa izin di Morowali.

Dialog dan Tantangan

Di sisi pencegahan, Satgas PKA menghentikan rencana penggusuran paksa di kawasan Lingkar Tambang Industri Kawasan (LTIK) Tondo, Kota Palu. Satgas juga memfasilitasi kesepakatan damai antara warga Laranggarui dengan PT Citra Palu Mineral, yang mencakup penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Meski demikian, Eva Bande mengakui penyelesaian konflik agraria masih menghadapi tantangan serius.

“Penyelesaian konflik agraria bukan tugas sesaat, tapi agenda jangka panjang untuk pembaruan tata kelola,” ujarnya.

Ia menyebut dominasi negara di kawasan hutan, tumpang tindih regulasi, lemahnya basis data agraria, serta ketimpangan akses informasi bagi masyarakat rentan masih menjadi hambatan utama.

Satgas PKA merekomendasikan integrasi data agraria dan tata ruang, penguatan peran pemerintah kabupaten dan kota dalam mediasi konflik, serta menjaga keberlanjutan Satgas sebagai pusat koordinasi dan pembelajaran. Reforma agraria dinilai harus menjadi prioritas untuk mewujudkan Sulawesi Tengah yang adil dan berkelanjutan.

Satgas PKA, menurut Eva, akan terus berkomitmen menghubungkan rakyat dengan negara demi penyelesaian konflik agraria berbasis hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan.***